Salatiga — Seksi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga menggelar pengukuhan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian (BP4) Kota Salatiga masa bhakti 2022 – 2027 di Aula Kecamatan Sidomukti Salatiga, Rabu, (29/8/2023).
Hadir pada kesempatan itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Ketua Pengadilan Agama, Ketua MUI, Ketua Baznas, Kepala KUA se Kota Salatiga, Kasi Bimas Islam dan Kasubag TU pada Kantor Kemenag Kota Salatiga.
Dalam laporannya Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Salatiga mengatakan BP4 adalah sebuah lembaga yang bersifat profesi sebagai pengemban tugas dan mitra kerja Kemenag (Kementerian Agama) dalam mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Lebih lanjut Handayani mengatakan BP4 merupakan badan atau lembaga yang salah satu tugas dan fungsinya adalah mendamaikan keluarga yang bersengketa atau bermasalah, dan memberikan bimbingan kepada pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Pengurus BP4 Salatiga dikukuhkan oleh Pengurus BP4 Provinsi Jawa Tengah Wakil Ketua II Drs Eman Sulaeman MH. Dalam sambutannya beliau mengatakan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Salatiga diminta untuk berpartisipasi aktif dalam upaya mengendalikan dan menurunkan angka perceraian di Provinsi Jateng, khususnya di kota Salatiga sebab, angka perceraian di Jateng kini sangat tinggi.
”Ketahanan masyarakat ada pada ketahanan keluarga. Apabila ketahanan keluarga baik, maka akan berpengaruh pada ketahanan di masyarakat dan lingkup yang lebih luas. Problem pada keluarga yang menyebabkan perceraian adalah masalah ekonomi, watak suami istri, kekerasan dalam rumah tangga, nikah dini dll. Kami berharap BP4 Kota Salatiga bersinergi dengan MUI dan semua pihak terkait untuk mengendalikan dan menurunkan angka perceraian di Salatiga,“ kata Eman Sulaeman.
Sebelumnya dalam sambutannya Kepala Kemenag Kota Salatiga, H. Wiharso mengatakan BP4 berupaya menekan perceraian dengan memberikan penasehatan bagi calon pasangan suami istri yang hendak menikah dan pasangan suami istri yang akan bercerai.
“Untuk itu Kemenag untuk memaksimalkan peran dan fungsinya secara masif dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menekan angka perceraian, mengingat angka perceraian di Kota Salatiga termasuk tinggi yaitu sepertiga jumlah nikah. Data dari Pengadilan Agama, pada tahun 2022 terdapat 324 kasus perceraian dan persoalan utama adalah ekonomi. Untuk itu dibutuhkan jalinan kerjasama yang baik dari semua pihak untuk menekan angka perceraian,“ pungkas H. Wiharso.
Ketua BP4 Kota Salatiga dijabat oleh Drs. KH.Noor Rofiq, Wakil Ketua I H. Nurcholis, MPdI, Wakil Ketua II H. Abdul Basith, M.Pd.I. Sekretaris Hj. Siti Handayani, SE. MM, Wakil Sekretaris Samsul Huda, SH, Bendahara Rusyanti, Wakil Bendahara Hesti Umi Sholichati, S.Ag. Kepengurusan dilengkapi dengan Dewan Penasihat, Dewan Pakar, serta beberapa bidang terkait.(Humas/KK-YF-HA/Sua)