081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Penjaga Malam KUA Kecamatan se Kab. Batang Terima SK. Pengangkatan

Batang – Keamanan KUA Kecamatan menjadi tanggung jawab kepala KUA beserta para ASNnya, namun untuk waktu malam hari tentu harus mengangkat petugas khusus sebagai penjaga malam,.Demikian disampaikan Kasi Bimas Islam Darwanto, saat menyerahkan 15 SK Pengangkatan penjaga malam untuk 15 KUA Kecamatan di Aula Koperda Kantor Kemenag Kab. Batang pada Rabu (30/01).

Lebih lanjut Darwanto mengatakan bahwa sesuai surat Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah Nomor. B-9710/Kw.11.6/1/HM.00/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018 tentang pengamanan dokumen/ barang milik negara, dimana saat ini banyak terjadi kasus pencurian dokumen kususnya di KUA Kecamatan berupa buku NA dan DN, maka dipandang perlu setiap KUA untuk mengangkat penjaga malam sebagai bentuk pengamanan atas dokumen dimaksud. Sehingga Kemenag Kab. Batang mengeluarkan SK pengangkatan 15 penjaga malam di 15 KUA Kecamatan. Darwanto menyatakan bahwa tugas penjaga malam di KUA Kecamatan selain menjaga keamanan KUA Kecamatan pada malam hari, juga ikut bertanggung jawab kebersihan di pagi hari sebelum jam kantor dimulai.

“Penjaga malam saya harapkan untuk konsekuen melaksanakan tugasnya pada jam yang sudah ditentukan, selain itu membentu kebersihan KUA setiap pagi, agar KUA selalu dalam keadaan aman dan bersih”, katanya

Selain itu Dawanto juga menegaskan sesuai perintah Kepala Kantor Kemenag, bahwa penjaga malam yang hari ini  menerima SK, sudah mulai bertugas pada tanggal 01 Pebruari 2019, dimana jam kerjanya dari jam 19.00 – 05.00 WIB  dan melakukan absensi dengan finger print saat datang dan pulang. 

“Setelah menerima SK hari ini para penjaga malam secara resmi bertugas mulai tanggal 1 Pebruari 2019 dengan jam kerja mulai jam.19.00-05.00 WIB”, tegasnya.

Setelah acara penyerahan SK Penjaga malam itu selesai acara dilanjutkan rapat kordinasi pelaksana OP KUA Kecamatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Bimas Islam. (Zy/Wul)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content