Pekalongan – Jelang puncak menyemarakan HAB ke-70 Kemenag di lingkungan Kankemeng Kabupaten Pekalongan adalah pentasyarufan zakat, bahwa kebijakan Kankemenag Kabupaten Pekalongan perlu di contoh dengan kesediaan para pegawai memberikan zakat melalui cara dipotong gaji sebesar 2,5% secara langsung sebagai zakat produktif. Dalam pentasyarufan tersebut Kepala Kankemenag A.Umar berharap zakat yang dibagikan dapat bermanfaat dan dapat dimanfaatkan sebagai-baiknya.
Kankemenag A.Umar menyampaikan bahwa, “Pelaksanaan pentasyarufan zakat merupakan bentuk kerja bareng antara Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag dengan UPZ Kabupaten.” “Perolehan UPZ Kemenag termasuk terbesar di kabupaten dibandingkan dengan instansi-instansi yang ada di Kab.Pekalongan, untuk periode tahun 2015 perolehan mencapai Rp. 743.079.896,-. Semua perolehan di serahkan kepada pengelola UPZ Kankemenag Kabupaten Pekalongan untuk di kelola dan ditasyarufkan kepada masyarakat,” ungkap Kakankemenag menambahkan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun perolehan tahun 2015 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag Kabupaten Pekalongan mencatat zakat Rp. 685.226.637,-, shodaqoh Rp. 53.547.965,- dan infaq Rp. 4.305.294,- total 743.079.896,-. meningkat dibandingkan periode sebelumnya, Tahun 2016 ini sengaja ZIS ditasyarufkan bersamaan dengan HAB ke-70 Kemenag dengan jumlah Rp. 270.000.000,- rencananya untuk 19 KUA Kecamatan yang ada di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan.
Penutupan acara berupa pentasyarufan kepada mustahiq dengan dibagi beberapa kelompok untuk memudahkan dalam pelayanan. Semoga dengan zakat yang dibagikan ini, berguna dan berkah bagi orang-orang yang membutuhkan, khususnya masyarakat Kabupaten Pekalongan.(hufron)