Pentingnya Binwin Pra Nikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam rangka memberikan bekal bagi calon pengantin Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mengadakan bimbingan calon pengantin dan pengantin baru sebanyak 25 pasang. Kegiatan ini diadakan di RM. Kampung Trasi Rabu sampai dengan (27-28/7).

Acara tersebut menghadirkan Narasumber : Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Temanggung H. Munsiri, Kepala Puskesmas Kecamatan Candiroto Tri Nuryami, Kepala PLKB Kecamatan Candiroto Adhi Mahendratomo, Kepala KUA Kecamatan gadirejo H. Muh Anshori,  dan Kepala KUA Kecamatan Kandangan Mad Safi’i.

Kasi Bimas Islam, H. Munsiri dalam sambutannya menyampaikan bahwa materi yang disampaikan para narasumber meliputi mempersiapkan keluarga sakinah, menjaga kesehatan reproduksi, mengelola psikologi dan dinamika keluarga, mempersiapkan generasi berkualitas dan memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga.

Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan kerjasama antara Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan Kantor Urusan Agama yang rutin diselenggarakan setiap tahun.  Adapun tujuan kegiatan kursus calon pengantin ini dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan kepada calon pengantin.

“Binwin adalah merupakan program unggulan Kementerian Agama dan KUA yang tujuannya untuk menekan angka perceraian, bagaimana perceraian tidak semakin meningkat akan tetapi bagaimana perceraian semakin menurun. Dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, pasti akan ada dinamika dalam kehidupan berkeluarga baik jangka pendek, menengah, maupun panjang. Perlu disiapkan mental dan segala sesuatu berkaitan dengan hal mengarungi bahtera rumah tangga agar menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, mempersiapkan keturunan yang sholih sholihah, serta sehat jasmani dan rohani,” imbuhnya.

Dikatakan lebih lanjut, untuk menuju sebuah pernikahan, calon pengantin terlebih dahulu harus mengetahui syarat, rukun dan etika pernikahan. Lebih dari itu mereka juga perlu mempelajari undang-undang perkawinan. Semua itu untuk bekal dalam berumahtangga. Menurutnya, hal itulah yang harus diketahui oleh calon pengantin sebelum menuju jenjang pernikahan. Kewajiban menuntut ilmu untuk bekal berumah tangga adalah mutlak wajib dan harus dilaksanakan. “Diantaranya yang perlu kita perhatikan adalah hakekat dan tujuan pernikahan, hukum menikah, syarat dan kriteria pasangan secara umum yang sesuai dengan syariat agama dan undang-undang perkawinan,” jelasnya.(sr/rf)