Pentingnya Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Musta’in Ahmad saat menghadiri Knowladge Sharing Layanan Sertifikati Halal, Kamis (20/10).

Grobogan (Humas) – Kegiatan Knowledge Sharing Layanan Sertifikati Halal Self Declare tersebut dilaksanakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional agar para pelaku usaha dapat memahami dalam pembuatan izin produk halal.

Produk halal menjadi sangat penting di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, bahkan salah satu negara mayoritas penganut agama Islam besar di dunia.

Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Musta’in Ahmad mengatakan bahwa layanan halal di Provinsi Jateng sudah berjalan dengan baik “Dengan Jaminan Produk Halal dapat memastikan konsumen bahwa produk yang dijalankan adalah dari hal-hal yang layak untuk dikonsumsi serta digunakan, maka dari itu sertifikat halal menjadi landasan serta perlindungan konsumen sebagai pemakai sebuah produk. Ini merupakan tanggung jawab yang besar bagi pemerintah untuk memastikan kehalalan produk serta proses pembuatannya sesuai dengan syariat Islam,” tuturnya saat membuka kegiatan Knowledge Sharing Layanan Sertifikati Halal Self Declare, Kamis (20/10).

Dalam pelaksanaannya pemerintah akan terus berupaya melakukan pengembangan layanan dengan memberikan berbagai kemudahan di dalamnya seperti program sertikasi halal gratis dan masa kewenangan BPJPH Kemenag RI untuk menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama 4 tahun berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk/ketetapan halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

“Maka di harapkan bagi masyarakat khususnya Jateng yang produknya belum mendapatkan sertifikat halal, segeralah mendaftar, karena banyak sekali manfaatnya bagi pelaku usaha salah satunya agar masyarakat dapat percaya dan merasa aman terhadap produk yang di pasarkan,” imbuh Musta’in.

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, LP3H/P3H dan Pelaku Usaha UMK di Kab. Grobogan. (d/rf)