Penyelenggara Kristen Verifikasi Pemohon Bantuan Operasional Rumah Ibadah Kristen Untuk Penanganan Covid 19.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang- Dalam rangka penanganan Covid 19 Penyelenggara Kristen Kemenag Kota Semarang memberikan bantuan Operasional Rumah Ibadah Kristen untuk Penanganan Covid 19 melalui anggaran DIPA Bimas Kristen. Penyelenggara Kristen mengadakan verifikasi kepada gereja pemohon bantuan pada hari Kamis (3/6) bertempat di Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia Imanuel Jl.Palgunadi No.31 Semarang dan Gereja Baptis Indonesia Kedungmundu Jl. Kedungmundu Raya No. 81 Semarang.

Sementara itu Ribkah Pandiangan, Penyelenggara Kristen menyampaikan kepada Pendeta gereja pemohon, “bahwa untuk tahun 2021 kuota bantuan operasional rumah ibadah Kristen untuk penanganan covid 19 hanya untuk satu gereja, oleh karena keterbatasan anggaran di Bimas Kristen.” tegas Ribkah.

Pdt. Priskila Maryati selaku Gembala Gereja Sidang Jemaat Pentakosta Di Indonesia Imanuel berharap, “apabila permohonan di setujui, bantuan tersebut akan di gunakan untuk penyediaan sarana pendukung protokol kesehatan Covid 19 seperti tempat cuci tangan, sabun, masker alat penyemprot disifektan dan lain lain.” harapan Pdt. Priskila Maryati.

“Bantuan operasional rumah ibadah Kristen penanganan Covid 19 tersebut lebih bisa bermanfaat dan menjaga semua jemaat tetap sehat dan tidak terkena Covid 19.,”ungkap Priskila. Ia juga sampaikan terima kasih atas kunjungan team verifikasi dari Penyelenggara Kristen Kemenag Kota Semarang.

Saat di temui di tempat yang berbeda Anang Sukamto selaku pendeta Gereja Baptis Indonesia Kedungmundu sampaikan harapan yang sama. Apabila permohonan bantuan di setujui, maka akan di pergunakan untuk melengkapi peralatan protokol kesehatan yang ada di gereja, sehingga jemaat bisa beribadah dengan aman.

“Kami berterima kasih kepada Penyelengga Kristen Kemenag Kota Semarang yang sudah memberikan kesempatan gereja kami untuk ikut mengajukan permohonan bantuan operasional rumah ibadah Kristen untuk penanganan Covid 19.“ tandas Anang.

Gara Kristen juga sampaikan kepada dua pimpinan gereja yang mengajukan permohonan, “bahwa untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan adalah hasil dari verifikasi bahwa gereja tersebut memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan operasional rumah ibadah Kristen untuk penanganan Covid 19.” imbuh Ribkah.

Kegiatan monitoring dan verifikasi Ribkah selaku Gara Kristen didampingi oleh Sriwahyuningsih dan Rustomo selaku penyuluh yang handal di Kemenag Kota Semarang. (Rustomo/HumasDM/bd).