Kab.Pekalongan- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kabupaten Pekalongan, melaksanakan Penyerahan Ijin Operasional Pondok Pesantren baru. Bertempat di ruang PTSP. Selasa, 5 April 2022.
Penyerahan Ijin Operasional Pondok Pesantren baru diserahkan langsung oleh Kepala seksi PD Pontren, Gunawan, SH. Adapun Pondok Pesantren yang menerima Ijin Operasional Baru 1 (satu) lembaga yaitu Pondok Pesantren As Samaun Legok Kalong Karanganyar Kabupaten Pekalongan.
Gunawan, selaku Kepala seksi PD Pontren Kankemenag Kab. Pekalongan mengatakan turut senang dengan terbitnya SK pendirian Pesantren tersebut sehingga proses administrasi dan pembelajaran di pondok pesantren dapat berjalan lancar.
“Saya turut senang dengan telah keluarnya SK IJOP baru ini mudah-mudahan Pesantren tersebut lebih maju lagi dan menghasilkan lulusan yang berdaya saing, mensyiarkan Islam dan berguna bagi bangsa dan negara.”katanya
Selanjutnya, Gunawan juga menyampaikan bahwa SK IJOP tersebut diperoleh melalui system online atau aplikasi lewat aplikasi SITREN dengan berbagai macam pengisian data yang diperlukan, juga melalui verivikasi dokumen dan verivikasi lapangan.
“SK IJOP ini didapat dengan proses online, menginput berbagai macam data yang diperlukan dan itu semua harus dilengkapi, dan Alhamdulillah itu semua sudah selesai dan inilah hasilnya.” katanya.
Setelah disampaikan SK IJOP ini diharapkan Pondok Pesantren As Samaun Legok Kalong Karanganyar untuk segera mengisi data melalui aplikasi EMIS. Pengurus Pondok Pesantren As Samaun Legok Kalong Karanganyar Sunanto menyampaikan ucapan terima kasih Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan Kementerian Agama RI yang telah menerbitkan SK IJOP Pondok Pesantren As Samaun Legok Kalong Karanganyar dengan cepat dan dalam pengurusan perijinan tidak di pungut biaya atau gratis.(Mst/Ant/bd).