Temanggung – Dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyerahkan sertifikat halal kepada 5 pelaku usaha. Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir disaksikan oleh Kepala Subbag TU, H. Agus Latif dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Maria Ulfah bertempat di Aula Kantor kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin (22/3).
Dalam sambutannya, H. Ahmad Muhdzir menyampaikan sertifikat diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Beliau mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal. Beliau menghimbau para pelaku usaha dilingkungannya yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,“ tandasnya
Di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dinyatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. “Dengan sertifikat halal, maka pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang,” katanya.
Diakhir sambutannya beliau berpesan, “bagi pelaku usaha bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalanya. Dengan lebel produk halal berharap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan meningkat,“ pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Subbag TU, H. Agus Latif mengajak para pelaku usaha untuk memahami kaidah-kaidah syariat terkait dengan kehalalan suatu produk. Menurutnya, produk tidak hanya cukup memenuhi kriteria halal dari sisi cara pemerolehannya, namun juga harus memenuhi aspek kehalalan baik terkait dengan bahan yang digunakan maupun proses produksi yang dilakukan.
Selanjutnya dikatakan di era Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, minta dukungan pada masyarakat khususnya kepada pelaku UMKM yang menerima sertifikat halal dapat mendukung pencanangan ZI,” pintanya.(sr/bd)