Penyerahan Sertifikat Halal RPH/ RPU Kab.  Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung (Humas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Penyelenggara Zakat Wakaf menyerahkan Sertifikat Halal pada RPH/ RPU, bertempat di Aula PLHUT Kemenag Kab.  Temanggung, Kamis (30/05/2024).

Sejumlah 13 sertifikat halal RPU dan 2 sertifikat halal RPH telah diserahkan kepada para pelaku usaha RPH/RPU Kab.  Temanggung.

Acara dihadiri Kepala Kankemenag diwakili Gara Zawa, DKPPP Kab Temanggung, Dinas Kesehatan, DPMPTSP serta FKP3H Kab.  Temanggung.

Penyenggara Zawa, Maria Ulfah,  menyampaikan tujuan sertifikasi halal untuk UPTD RPH dan RPU adalah salah satu program Pemerintah lewat Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian RI untuk 1 Juta sertifikasi halal gratis (Sehati) kepada pelaku usaha dimana target pemerintah Tahun 2024 sudah terpenuhi program tersebut.

“Pentingnya sertifikat halal bagi RPH/RPU untuk menjamin kehalalan hewan maupun unggas yang dikonsumsi oleh masyarakat. Selain itu salah satu syarat utama ekspor adalah produk sudah bersertifikat halal,” ungkapnya.

Maria Ulfa mengajak seluruh pelaku usaha khususnya Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) untuk segera mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikat halal.

Selanjutnya dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Pertama adalah produk makanan dan minuman. Kedua bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman Serta ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sementara Kepala Dinas Peternakan DKPPP Kab. Temanggung, Mukhlis  menyampaikan sertifikat halal bagi RPH / RPU menjadi tanggung jawab kita semua, baik DKPPP, Kemenag maupun instansi terkait lainnya.

Dengan mengantongi sertifikat halal beliau  optimis akan bisa memberi dampak positif bagi para pelaku usaha yang berada di Temanggung. Dampak tersebut diantaranya akan semakin meningkatkan rasa percaya diri para pelaku usaha, memperluas pangsa pasar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK. “Jika ini bisa terwujud maka roda perekonomian pun dapat berkembang ke arah yang positif. RPH dan RPU harus memastikan produk yang dihasilkan halal dan sehat. Usaha lain yang menggunakan daging sebagai bahan baku, juga harus memastikan mengambil dari RPH dan RPU yang sudah tersertifikasi,” pungkasnya.(sr)