Salatiga — Untuk mewujudkan pengelolaan BMN pada Kementerian Agama yang yang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dibutuhkan pengamanan BMN. Pengamanan BMN yang tertuang dalam KMA Nomor 730 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengamanan Barang Milik Negara (BMN) Pada Kementerian Agama tersebut meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.
Menindaklanjuti KMA Nomor 730 Tahun 2020 dan hasil Apel Gelar Kendaraan Dinas Senin lalu, Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga mengadakan Kegiatan Serah Terima Kendaran Dinas beserta dokumen administratif kepada pengguna kendaraan dinas. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Kasubbag TU, Para Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala MIN, Pengelola BMN, Humas dan pengguna kendaraan dinas di Aula Kankemenag Kota Salatiga, Jum’at (12/03).
Kasubbag TU, H. M. Sholeh Mubin melaporkan ada 9 dokumen admininstratif kendaraan dinas yang diserahkan kepada pengguna diantaranya kendaraan mini bus: Kijang KF 80 STD, Toyota Innova G, sepeda motor merk : Karisma X/NF 125 D2, Revo, Vario CW F1, Supra X 125, Vario, Yamaha Jupiter Z, Honda Vario 150 dan Vin 2020. Dikatakannya kendaraan dinas adalah barang milik negara yang digunakan untuk menunjang optimalisasi kinerja pegawai, oleh karena itu beliau berpesan kepada pengguna kendaraan dinas untuk merawatnya dengan baik dan memenuhi dokumen adiminstratif sebagai bentuk pengamanan adminintrasi.
Penyerahan kendaraan dinas beserta kelengkapan dokumen kepada pegawai yang ditunjuk diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga didampingi oleh Pengelola BMN, Nurhadi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H Taufiqur Rahman, dalam sambutannya menyampaikan dokumen administratif kendaraan dinas harus diamankan dan diinventarisir oleh Pengelola BMN. Sesuai dengan KMA Nomor 750 Tahun 2020, pengamanan administrasi adalah kegiatan yang dilakukan pejabat yang ditunjuk untuk menatausahakan dalam rangka mengamankan BMN Kemenag dari segi administratif.
“Adapun dokumen yang harus diamankan antara lain surat ijin penggunaan yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja, surat pernyataan tanggung jawab kendaraan dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang menggunakan, berita acara serah terima fisik beserta kelengkapannya dan dokumen (STNK) yang ditandatangan oleh pimpinan satuan kerja dan pejabat yang menggunakan.” Jelas Taufiq.
“Menggunakan kendaraan dinas adalah kehormatan bagi pegawai. Maka dari itu, rawatlah kendaraan dinas dengan sebaik-baiknya dan perlakukanlah seperti kendaraan sendiri. Jangan lupa untuk rutin servis, ganti oli, dan minyak rem. Jadi misalnya sewaktu-sewaktu ada pengecekan, barang sudah siap dan dalam keadaan bagus. Mulai sekarang, kita benahi administrasinya dan saya harap kegiatan ini diagendakan tiap tahunnya.’’ pesannya. (Humas/Fitri-Khusnul)