Temanggung – Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dalam upayanya memberikan semangat kerja serta kesejahteraan bagi para ASN nya memberikan hak ASN yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 telah metetapkan hak (ASN), selain mendapat gaji dan fasilitas lainnya, ASN juga mendapatkan kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan SK KGB dan pembinaan diikuti 80 ASN baik guru, pegawai, penyuluh maupun penghulu. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin (6/3).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Amad Muhdzir dalam pembinaannya mengatakan bahwa penyerahan SK KGB itu perlu dilakukan secara formal untuk memberikan motifasi dan semangat bagi para ASN dan sekaligus sebagai wujud rasa syukur kita semua. “ Kenaikan gaji berkala perlu disyukuri, walapun tidak banyak namun melekat pada gaji,” tegasnya.
Lebih lanjut, kepala kantor berharap semoga dengan adanya KGB ini dapat lebih memacu semangat para ASN untuk lebih meningkatkan lagi kinerjanya sebagai bentuk pengabdian kepada negara. Pada kesempatan ini, beliau kembali menjelaskan apa itu core value ASN BerAKHLAK.
“Pertama dalam melaksanakan tugas selalu berorientasi layanan. Sudahkah hari ini kita sudah melaksanakan layanan, pelayanan adalah bagaimana kita melakukan kontribusi dengan kewenangan kita masing-masing yang berguna bagi masyarakat dan orang lain. Selagi kebaikan itu tidak menabrak wewenang maka kita harus hadir disana. Berpikirlah bagaimana tangan ini bermanfaat bagi lainnya. Cari bagaimana cara kita bisa hadir melayani masyarakat. Sesuai dengan tagline kita yaitu GANDEM : gampang. mudah dalam melayani, tidak menyulitkan orang lain. Kedua Akuntabel, sekecil apapun hal yang kita lakukan adalah tanggung jawab kita, akuntabel kita adalah akuntabel akherat. Ketiga Kompetensi, agar kita pantas diposisi kita, dengan belajar dan bertanya jangan gengsi. Keempat Harmonis, lapangkanlah hati agar terjadi keharmonisan. Kelima Loyal, loyal kepada NKRI, Pancasila, UUD 45, tidak boleh radikal. Keenam Adaptif dan yang Ketujuh Kolaboratif,” ungkapnya.
Terakhir dijelaskan ASN harus ikhlas melayanai masyarakat dengan mempermudah urusan orang lain, tidak boleh diskriminatif sesuai dengan prosedur yang ada, berintegritas yaitu jujur, berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan profesionalitas.(sr/rf)