Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir didampingi Penyelenggara Katolik, Emmanuel Amos Abdi Sutrisno, menyerahkan SK bagi Penyuluh Agama Katolik Non PNS Periode Tahun 2022-2024, kepada lima orang penyuluh agama Katolik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, bertempat di Aula B, Rabu, (26/1).
Penyelenggara Bimas Katolik Emmanuel Amos Abdi Sutrisno menyampaikan bahwa “kelima orang penyuluh yang saat ini menerima SK, telah mengikuti seleksi berdasarkan tahapan yang sudah ditentukan dengan memenuhi persyaratan pendaftaran dan sudah mengikuti uji standar kompetensi yang ditetapkan.”
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir sebelum menyerahkan SK, menyampaikan beberapa apresiasi pada Penyelenggara Katolik yang telah melaksanakan rekruitmen Penyuluh Agama Katolik Non PNS untuk periode 2022 s.d. 2024 melalui tahapan seleksi.
Ahmad Muhdzir berharap kepada para Penyuluh Agama Katolik Non PNS sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam mewujudkan visi dan misinya untuk memberikan pemahaman, pengertian dan pengetahuan tidak hanya iman kekatolikan saja tetapi lebih sebagai agen kerukunan yang indikatornya adalah toleransi, kesetaraan dan kerjasama.
“Seorang penyuluh harus memiliki integritas yang tinggi, yaitu sikap yang teguh dalam mempertahankan prinsip yang melekat kuat dalam diri seseorang,“ ujarnya.
Diakhir sambutannya beliau juga mengajak para Penyuluh Agama Katolik Non PNS berpartisipasi dalam Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan juga aktif mengikuti perkembangan zaman dan teknologi yang semakin berkembang ini. “Melihat perkembangan digital teknologi dan jaman digitalisasi penyuluh harus mempunyai inovasi yang menyegarkan untuk umat. Harus lebih inovatif karena banyak sekali tantangan-tantangan penyuluhan kedepannya. Sampaikan hal-hal baru, supaya dalam penyampaian penyuluhan umat yang sebagai pendengar merasakan manfaatnya dan memiliki semangat yang baru,” tandasnya.(sr/rf)