Penyuluh Agama Islam Rakit Lawan Stunting Dengan Nikah Sehat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Strategi pencegahan stunting dari hulu merupakan upaya preventif untuk memastikan setiap calon pengantin berada dalam kondisi ideal untuk menikah dan hamil, karena stunting merupakan ancaman pembangunan di masa yang akan datang yang berpengaruh pada rendahnya kualitas sumber daya manusia yaitu rendahnya kemampuan kognitif; meningkatnya risiko penyakit tidak menular; dan stunting pada usia dewasa. Demikian disampaikan oleh Anugrah Windu Setianingsih, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Rakit, pada Kegiatan Lokakarya Mini dengan peserta Kasi Pelayanan dan para kayim di setiap desa di Kecamatan Rakit, yang dilaksanakan pada Rabu, (24/05/2023) bertempat di Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (KB) Kecamatan Rakit.

Hadir pada kegiatan tersebut Sri Undari selaku Koordinator KB, Ahmad Muhaimin Kasi Kesejahteraan Rakyat, yang mewakili Camat Rakit , Cipto Priyono Penyuluh KB Kecamatan Rakit, dan Anugrah Windu Setianingsih PAIF Kecamatan Rakit sebagai pemateri, serta 20 orang dari para kayim dan kasi pelayanan dari semua desa di Kecamatan Rakit sebagai peserta.

Sri Undari selaku Koordinator KB Kecamatan Rakit, membuka acara tersebut dan memberikan sambutannya, “Upaya pencegahan dan penekanan angka stunting, khususnya di Kecamatan Rakit ini kami sangat berharap banyak kepada para kayim dan kasi pelayanan yang salah satu tugasnya adalah membantu para calon pengantin (catin), dalam proses daftar nikah, untuk menekankan kepada catin untuk mendownload aplikasi elsimil sebagai salah satu langkah mendeteksi dini para catin terkait kesehatan fisiknya ,” ujarnya.

Ahmad Muhaimin dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pencegahan stunting bisa dilakukan sejak dini yaitu dengan melakukan pemeriksaan atau mengidentifikasi pasangan sebelum menikah,

“kami meminta kepada para kayim untuk para catin yang usia belum mencukupi kalau memang tidak urgent sekali, jangan terburu untuk diuruskan rekomendasi dari Pengadilan Agama, pernikahan dini haruslah dihindari karena membawa banyak dampak buruk salah satunya menyebabkan stunting.” jelasnya

Anugrah Windu Setianingsih, sebagai pemateri tunggal menjelaskan bahwa pernikahan adalah pangkal peradaban manusia sehingga pernikahan dilakukan bagi pasangan yang telah dewasa/siap.

“Karena akan mempengaruhi generasi yang dihasilkan, tentu anak yang dihasilkan dari orang tua yang memang telah dewasa/siap secara fisik, mental bahkan ekonomi akan lebih mampu mengatasi tantangan zaman yang selalu berubah,” jelasnya

“Kedua mempelai juga tidak boleh terlalu muda, karena belum siap fisik dan mentalnya,” imbuhnya.

Di akhir penjelasannya, Windu mengungkapkan apabila secara ekonomi belum mampu maka pasangan yang telah menikah akan mudah timbul berbagai permasalahan dan berpotensi menyebabkan perceraian atau gagalnya pernikahan.

“Begitupun sebaliknya mempelai yang sudah cukup umur/dewasa akan lebih mampu mengatasi permasalahan pernikahan,” pungkasnya (aws/rf)