Kota Magelang – Untuk menciptakan suasana kondusif di wilayah hukum Kota Magelang, Polres Magelang Kota dan Kementerian Agama adakan Koordinasi yang mengundang komponen pemerintah. Hadir mewakili instansinya dalam acara ini diantaranya Dishub, Kecamatan, Kelurahan, Satpol PP, Kementerian Agama, dan Jajaran Polres Kota Magelang, (Jum’at, 2/8).
Dalam paparanya, Wakapolres Magelang Kota Kompol Supriyadi menjelaskan kondisi umum permasalahan sosial di Kota Magelang. Dimulai dengan dasar hukum, Pengertian masalah sosial, dampak tawuran, dampak konflik sosial, penyebab konflik sosial, upaya pencegahan, dan berakhir kesimpulan.
Kholafi Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota magelang dalam kesempatan itu berikan pemahaman mengenai tupoksi dan perannya.
“Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan Agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama. Kami memedomani KMA RI No. 516 Tahun 2003. Tentunya dalam hal ini dimaksudkan pula untuk pencegahan dan penanggulangan konflik sosial,” terang Kholafi.
“Secara umum kami melaksanakan empat fungsi. Yang pertama, fungsi Informatif yakni sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan. Yang kedua, fungsi Edukatif yaitu sebagai ASN yang diamanahi mendidik umat sejalan dengan ajaran agama Islam. Yang ketiga fungsi Advokatif, yakni memiliki peran untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan. Sedangkan yang keempat adalah fungsi Konsultatif, yakni sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah,” imbuhnya.
Dipenghujung acara, Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda E, memberikan penegasan bahwa kita tidak hanya berhenti pada koordinasi semata, melainkan dibutuhkan aksi nyata. Oleh karena itu masing-masing intstansi memberikan program kegiatan untuk dilaksanakan secara bersama sama, khususnya dalam pencegahan dan penanggulangan konflik sosial. Pungkas AKBP Yolanda. (Kholafi/Hari/rf).