Penyuluh dan Penghulu Harus Mewaspadai New Urban Muslim

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – “Penyuluh dan Penghulu harus mewaspadai New Urban Moslem atau muslim baru perkotaan”. Hal tersebut disampaikan oleh Nuruzzaman, Stafsus Menteri Agama RI Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Kegiatan Revitalisasi KUA melalui Program dan Layanan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Tahun 2021, di Novotel Jakarta Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari No. 1 Ancol Jakarta Pusat, Kamis, (9/10/21).

Pada kesempatan beliau menyampaikan materi Implementasi Program Revitalisasi KUA Dalam Layanan Bidang Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syari’ah,  Nuruzzaman menyebutkan bahwa ada muslim baru perkotaan yang dalam ekspresi keagamaannya berbeda dengan masyarakat pada umumnya.

”Dalam era digital kekinian banyak muslim baru perkotaan yang cara mengekspresikan keagamaannya simbolis, semangat keagamaannya tinggi namun pengetahuan agamanya rendahm,” terangnya.

Lebih lanjut Nuruzzaman menyampaikan bahwa New urban moslem atau muslim baru perkotaan ini di dominasi kaum muda melenial usia antara 20-30 tahun, tinggal di perkotaan dan dari kelas menengah, artinya mereka terdidik dan konsumsinya tinggi. Mereka tidak bertemu langsung dengan ulama sebagai guru dalam mendapatkan pengetahuan agama melainkan bersumber dari media sosial.

“Mereka mengekspresikan keagamaannya dengan simbol keagamaan seperti berpakaian gamis, berjidat hitam, mengkalim paling benar dan yang lain yang berbeda dianggap salah, tidak islami bahkan yang ekstrim sampai mengkafirkan,” tambahnya.

Masih menurut  Nuruzzaman bahwa Penyuluh Agama Islam, Penghulu / Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) adalah representasi negara, wakil pemerintah dalam hal agama. Sesuai regulasi, mandatori keagamaan absolut menjadi ranah Kementerian Agama. Maka penting dalam hal ini para penyuluh, penghulu menguasai dan aktif di media sosial, karena media ini menjadi rujukan utama para new urban mosle.

“Paling tidak penyuluh dan penghulu menguasai dan aktif di media sosial mengkampanyekan moderasi beragama dan menyampaikan pesan – pesan agama dan kebijakan pemerintah, sesuai hasil penelitian, media sosial menjadi salah satu pemicu radikalisme agama,” imbuhnya.

Diakhir materi stafsus Menag RI ini menekankan kepada Penghulu dan Penyuluh Agama Islam, petugas operator layanan KUA wajib hukumya menguasai media, karena tidak mungkin dihindari pasti akan bersentuhan dengan generasi milenial, generasi muslim baru perkotaan. Selain menguasai media sosial juga harus menyampaikan ayat dengan sungguh sungguh.

“Penyuluh, penghulu wajib hukumya menguasai media sosial, sampaikan pesan agama, sampaikan moderasi beragama, sampaikan dalil sebagai penutup, sampaikan ayat dengan sungguh – sungguh, sampaikan dengan pemahaman,” lanjutya.  

Kegiatan Revitalisasi KUA melalui Program dan Layanan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Tahun 2021 digelar oleh Direktorat Urais dan Pembinaan Syari’ah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI di Novotel Jakarta Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari No. 1 Ancol Jakarta Pusat, dilaksanakan selama tiga hari mulai Kamis – Sabtu, 7-9 Oktober 2021.

Mewakili Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara pada Kegiatan tersebut dikirim Muhammad Zayin Bunani, Kepala KUA Mandiraja, Bambang Kuntoro, Operator KUA Mandiraja  dan Akhmad Khozin Amanulloh, PAIF Madukara. (aho/ak/rf)