Penyuluh, Pendamping Umat dan Penyambung Lidah Pemerintah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Seluruh proses rekruitasi Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kabupaten Karanganyar selesai dilaksanakan. Dari 219 peserta yang tercatat mengikuti seleksi, hanya 138 nama yang ditetapkan oleh panitia seleksi untuk menjadi penyuluh agama Islam Non PNS dan diumumkan melalui halaman resmi Website Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar Sabtu lalu, (03/12).

Sembari mengucapkan selamat kepada penyuluh agama Islam Non PNS yang lulus seleksi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Musta’in Ahmad menegaskan bahwa seleksi penyuluh agama Islam Non PNS di Kementerian Agama berlangsung transparan tanpa ada sedikitpun KKN dalam proses rekruitasinya.

“Saya pastikan seleksi penyuluh agama Islam non PNS ini berlangsung transparan dan tanpa ada unsur KKN didalamnya. Semua yang mendaftar di proses dan dinilai sesuai prosedur yang ada, sehingga keluarlah pemeringkatan seperti yang sudah bapak/ibu ketahui bersama. Bahkan ada salah seorang adik pejabat di Kemenag yang tidak lulus menjadi penyuluh agama Islam Non PNS,” ucap Musta’in Ahmad dalam acara pemberkasan penyuluh agama Islam Non PNS kemarin, (08/12)

Lebih lanjut Kakankemenag menyampaikan pembinaannya kepada penyuluh Agama Islam Non PNS bahwa ada dua tugas penting yang harus di embannya. Pertama adalah sebagai pendamping umat dan kedua adalah penyambung lidah pemerintah kepada masyarakat.

“Setelah menjadi bagian dari Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, ada dua tugas penting yang perlu diingat bapak/ibu semuanya. Pertama adalah sebagai pendamping umat dan kedua adalah penyambung lidah pemerintah kepada masyarakat. Dalam perjalanannya, kita berupaya untuk membantu problematika umat, baik dalam keagamaan maupun sosial,” tambahnya.

Di akhir pembinaannya, Kakankemenag memotivasi penyuluh agama Islam non PNS untuk meningkatkan kualitas diri, keluarga dan lingkungan masyarakatnya. Menurutnya, dalam menyelesaikan problematika umat, semua pihak harus bergandengan tangan dalam pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Yusuf yang mendampingi Kepala Kantor menyampaikan tentang pemberkasan sebagai syarat administrasi menjadi penyuluh agama Islam Non PNS masa bakti 2017 – 2019. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor rekening yang masih aktif merupakan hal yang seringkali menjadi kendala, oleh karenanya Yusuf menegaskan agar penyuluh memperhatikannya. (hd/gt)