081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Peran Humas Pemerintah Sajikan Berita Kepemiluan yang Berkualitas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KOTA PEKALAONGAN – Peran humas pemerintah melalui Dinas Kominfo di masing-masing Pemerintah Daerah  sangat penting dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024  ini, melalui informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Hal ini ditekankan Kepala Divisi Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Roffiudin dalam kegiatan pertemuan Monitoring dan Evaluasi (Monev) 35 Kontributor Berita Daerah Kabupaten/Kota se-Jateng pada lama website jatengprov.go.id Tahun 2023 yang dikelola oleh Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah, berlangsung di Hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang, selama 2 hari, Senin- Selasa (13-14/3/2023).

“Peran humas sangat penting dalam mendukung dan  menyosialisasikan tahapan-tahapan Pemilu serentak 2024 mendatang kepada masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, menjelang maupun saat pelaksanaan pemilu rawan bertebaran informasi hoax, hate speech dan mengandung SARA dimana-mana, bahkan ada beberapa oknum tertentu yang memanfaatkan hal ini untuk kepentingan tertentu seperti kepentingan politiknya.

“Pemilu terkait dengan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat melalui  penyebaran informasi yang baik dan benar sehingga akan tercipta pemilu yang berkualitas. Terkadang, ada informasi yang diframing sedemikian rupa untuk kepentingan tertentu,” tuturnya.

Oleh karena itu, sebagai humas pemerintah, para kontributor berita daerah di masing-masing pemerintah daerah harus bisa menyajikan informasi atau berita kepemiluan uang mendidik, informatif, mencerahkan, valid dan berdasarkan fakta yang ada, netral atau obyektif, dan menghibur. Disampaikan Roffi bahwa, dalam menyajikan berita kepemiluan bisa menulis mengenai informasi tentang perkembangan tahapan pemilu yang sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu, penyelenggaraan pemilu yang sudah ada hingga tingkat kelurahan/desa, peraturan KPU atau Bawaslu sudah diterbitkan sesuai kebutuhan tahapan, beberapa tahapan pemilu diantaranya coklit data pemilih, penyerahan dukungan bakal calon DPD dan lain-lain serta kepesertaan pemilu partai politik yang sudah ditetapkan.

“Disamping itu, para kontributor berita daerah juga bisa  memberitakan aturan-aturan kepemiluan, tahapan-tahapan pemilu mulai dari masa kampanye, pencegahan dan pengawasan kerawanan pemilu seperti money politik, kampanye di luar jadwal, pencalonan tidak sesuai jadwal, ketidaknetralan ASN, dan ajakan masyarakat untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dalam pemilu,” pungkasnya. (Tim KP/ Ant/bd).

Skip to content