081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Peran Penyuluh dalam pendampingan pasien kritis

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Pendampingan terhadap pasien yang sedang mengalami sakaratul maut di rumah sakit-rumah sakit dilontarkan Kepala Kankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar, SH, MH saat memberikan pembinaan kepada para penyuluh agama islam di Aula Kankemenag, Selasa, (2/12). Menurutnya ide ini terinspirasi dari adanya hal serupa di rumah sakit-rumah sakit Kristen. Maka pendampingan pasien yang sedang menghadapi proses kematian (sakaratul maut) ini akan menjadi program kerja penyuluh. Untuk merealisasikannya akan dibahas dan selanjutnya dilakukan MoU dengan pihak rumah sakit yang ada di kota Tegal.

Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh seluruh penyuluh agama islam baik PNS maupun Non PNS. Sebagai agenda rutin, selain pembinaan, kegiatan ini juga untuk koordinasi serta peyampaian informasi terkait dengan kepenyuluhan baik mengenai aturan-aturan maupun program kerja dan segala permasalahannya. Hadir Kasi Bimas Islam, H. Ahmad, S. Ag, yang memandu jalannya acara sekaligus memaparkan hal-hal teknis terkait dengan pembahasan dalam kegiatan ini.

Selain program pendampingan orang nazal di rumah sakit, Kakankemenag dalam kesempatan tersebut kembali menegaskan pentingnya gerakan untuk peningkatan zakat. Karena amal ibadah salat maupun haji saja tidak cukup tanpa disertai dengan zakat. Sebab dalam al-Qur’an pun zakat selalu disebutkan setelah perintah salat, artinya salat dan zakat merupakan satu paket. Untuk itu dirinya menghimbau agar penyuluh agama islam menyampaikan hal ini terus menerus dalam setiap pengajian atau ceramah keagamaan yang dilakukannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat yang dirasa masih sangat kurang.

Penyuluh agama Islam PNS Kankemenag Kota Tegal saat ini berjumlah 5 orang. Adapaun untuk Non PNS jumlahnya hanya 65 orang. Jumlah ini berkurang jauh dari tahun sebelumnya yang mencapai 135 orang. Pengurangan ini akibat adanya regulasi baru yang mengatur tentang penyuluh, sehingga harus dilakukan seleksi ulang dan hanya mereka yang memenuhi prosedur dan kriteria saja yang tetap dipertahankan dan menerima SK menjadi penyuluh non PNS di lingkungan Kankemenag Kota Tegal.(lil)