081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Perbanyak praktek, jangan hanya teori

Tegal – Seperti diketahui terkait dengan Kurikulum 2013 yang mengundang polemik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 160 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut satuan pendidikan dasar dan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2013/2014 kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Sedangkan satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut sebagai satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.

Akan tetapi Kementerian Agama memutuskan untuk tetap melanjutkan metode pengajaran Kurikulum 2013 pada Pelajaran Agama Islam di Madrasah. Sehingga, tidak mengikuti seruan Kemendikbud untuk menghentikan Kurikulum 2013. Sebab dalam Permendikbud tersebut tidak dinyatakan bahwa Kurikulum 2013 diberhentikan secara subtansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaannya. Adapun Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/DJ.1/PP.00/143/2015.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, pengelolaan pendidikan agama dan keagamaan dilaksanakan oleh Menteri Agama. Dan atas dasar Surat Edaran dari Ditjen Pendis Nomor: SE/DJ.1/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah, maka Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah berlaku di seluruh Indonesia. Demikian dikatakan Kakankemenag H. Nuril Anwar, SH, MH saat memberikan pembinanaan kepada guru PAI SD di acara ini.

Kankemenag Kota Tegal menggelar rapat koordinasi berkenaan dengan Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah, Kamis, (05/02). Bertempat di Aula Kantor, kegiatan ini dihadiri Kakankemenag, Kasubbag TU, Pengawas PAI dan sekitar 100 guru PAI yang bertugas di Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kota Tegal. Kegiatan tersebut digelar guna menyamakan persepsi berkaitan dengan pelaksanaan Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah Dasar (SD).

Kakankemenag dalam kesempatan tersebut mengharapkan agar guru PAI dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru agama dengan baik. Guru PAI diharapkan mampu mengantarkan anak didiknya ke depan menjadi anak yang berilmu, dan memiliki agama yang mantap. Selain itu mengantarkan mereka untuk menjadi anak yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt, dengan mengajarkan dan mengajak untuk salat berjama’ah dan mengajarkan mengaji (membaca al-Qur’an).

Oleh karena tugas itulah maka menurutnya guru agama memiliki keistimewaan. Sebab mengajarkan agama untuk kepentingan dunia dan akhirat. Guru agama juga berbeda dengan guru pada umumnya, sehingga dituntut untuk mengikuti ketentuan syar’i termasuk ketika bertugas.

Kurikulum 2013 menuntut pembelajaran praktek lebih banyak diberikan kepada peserta didik. Untuk itu dalam proses pembelajaran PAI, Kakankemenag meminta guru PAI untuk mengajarkan lebih banyak praktek, tidak hanya mengajarkan teori-teori saja._lil

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content