Cilacap – Pengukuran arah kiblat hotel ternyata harus mempertimbangkan tingkat hunian hotel. Hal ini mengingat akan hak privasi yang harus diperoleh setiap tamu hotel. Maka petugas tidak bisa masuk untuk memasang tanda arah kiblat di kamar yang berpenghuni.
Hal ini sangat berbeda dengan tempat ibadah seperti masjid, mushalla ataupun langgar. Karena tidak terkendala waktu, maka untuk mengukur dan memberikan tanda arah kiblat tempat ibadah hanya memerlukan waktu paling lama satu jam.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Penyelenggara Syariah, Thoha selaku koordinator tim, Rabu (21/2) di Atrium Hotel. Pernyataan tersebut diamini oleh para pengelola hotel. Dari kendala teknis tersebut diperlukan berkoordinasi dan komunikasi dengan tim secara matang. Sehingga waktu atau jadwal pengukuran tidak memerlukan waktu yang terlalu lama.
“Kalau kita harus menunggu kamar-kamar yang kosong akan tidak efektif karena memerlukan waktu berhari-hari. Sedangkan jumlah hotel yang harus kami ukur jumlahnya juga tidak sedikit. Jadi kami mohon kebijakan teknis yang memudahkan kami agar bisa bertugas dengan efektif dan efisien,”Tuturnya.
Berdasarkan kesepakatan setelah diukur, pemberian tanda arah kiblat akan dilanjutkan Senin mendatang (26/2). Kesimpulan didapat dari prediksi jadwal hunian kamar. Dengan teknis pengalihan tamu, pemilihan momentum dan pemberitahuan diharapkan dapat berjalan efektif. Tim bekerja sama dengan bagian engineering sebagai penanggung jawab.
Sasaran utama pengukuran arah kiblat di hotel adalah memberikan tanda arah kiblat di setiap kamar. Tujuannya agar para penghuni hotel dapat menghadap arah yang benar saat shalat di kamar hotel. Tanda arah kiblat yang benar merupakan salah satu hak yang harus didapatkan para tamu khususnya yang beragama Islam.(On/bd)