Percepat Program Sertifakat Wakaf, Gara Zawa Undang Instansi Lintas Sektoral

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang — Menindaklanjuti program  Kemeneterian Agama mengenai percepatan sertifikat tanah wakaf, pagi ini Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Magelang  undang BWI, ANWI, Kabag Kesra Setda, para Camat, dan para Lurah, Ormas Islam dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Magelang untuk tingkatkan sinergitas.

Rakor hari merupakan lanjutan dari rakor serupa yang telah dilangsungkan kemaren. Bedanya, dikesempatan ini lebih detil membahas teknis baik yang bersifat administratif maupun persyaratan lainnya yang berhubungan dengan penerbitan sertifikat wakaf yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

Ketika berikan arahan, Kepala Kakankemenag Kota Magelang selain meminta para stakeholder terkait  untuk meningkatkatkan kerjasamanya, ia juga berharap agar berikan kemudahan terhadap mereka yang tengah memproses sertifikat wakaf.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa ada keluhan dari masyarakat mengenai proses pembuatan sertifikat wakaf yang relatif rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Persepsi yang berkembang ini haruslah disikapi secara bijak, yakni dengan penguatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan lebih intens oleh semua pihak,” tandas Sofia Nur.

“Mari kita berinovasi agar bisa menyajikan layanan yang mudah dan cepat terkait penyelesaian sertifikat wakaf kepada masyakat, sehingga hak-hak mereka menjadi sah dan terlindungi secara  hukum,” ajak Sofia.

Diskusi yang dipimpin oleh Penyenggaara Zawa Kankememag Kota Magelang ini berlangsung dengan efektif. Dalam diskusi interaktif ini saran-saran kritis banyak bermunculan, sehingga menjadi bahasan yang menarik untuk didiskusikan yang berujung menjadi gagasan konstruktif.

Penyenggaara Zawa Kankememag Kota Magelang terbukti piawai dalam memimpin diskusi kali ini. Selingan gurauan ringan yang ia lempar menjadi penghangat suasana dan pengusir kejenuhan.

“Alhamdulillah, meskipun durasi diskusi kita cukup lama tetapi terasa singkat. Kami berharap hasil diskusi ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Semakin mudah dan cepat layanan yang kita berikan kepada masyarakat, berarti pula kita telah  professional dalam melaksanakan tugas,” tutur Abdul Haris Tri Kusuma Edi.

Rakor Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf  dan Sosialisai E-IAW ini dilangsungkan di Aula KUA Kecamatan Magelang Utara Jl. Jeruk Timur No. 5 Kelurahan Kramat Selatan, (Kamis, 9/2). (Hari/rf).