KAB.PEKALONGAN, KAJEN — Dalam upaya melakukan percepatan sertifikasi halal khususnya bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Pekalongan, Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI pada Kamis (24/08/2023) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Kemenag RI, Ahmad Damai, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Imam Tobroni, Kepala Sub Bagian Tata Usaha selaku Ketua Satgas Halal, Muqodam, Kasi Bimas Islam, Moh. Irkham, Penyelenggara Zakat Wakaf, Nurul Furqon, para Penyuluh Agama Islam, para pendamping produk halal dan para pelaku usaha
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, H. Imam Tobroni dalam sambutannya mengatakan, bahwa Kabupaten Pekalongan saat ini capaian sertifikasi produk halal nomor ke 27 dari 35 Kabupaten/Kota se provinsi Jawa tengah, dan kedepan harapannya Kabupaten Pekalongan bisa masuk sepuluh besar.
Imam juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pelaku usaha yang hari ini hadir untuk memproses sertifikasi halal produknya. Menurut Kakankemenag sesuai Undang undang tahun depan semua produk usaha makanan, minuman, olahan, sembelihan semuanya harus sudah bersertifikat halal.
Lebih lanjut, Imam menegaskan dan mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikat halal produknya.
“Saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”tegas Kakankemenag.
“Sertifikasi Halal ini tidak hanya perintah negara, tapi halal adalah perintah agama, bahwa kita ini diminta untuk makan yang halalan thoyiban, halal dari sisi dzatnya, halal dari cara memperolehnya, halal cara mengolahnya, halal cara memproduknya dan halal cara menjualnya, sehingga jelas kehalalan produknya. Sebagai kota santri tentu kita yakin bahwa semua produk yang diolah sudah halal, tapi untuk menunjukan ke publik bahwa produk ini halal maka harus ada tandanya, harus ada ada labelnya sehingga konsumen tidak ragu lagi akan kehalalanya. “terangnya
“Sertifikat Halal ini sebenarnya menjadi kebutuhan bagi pelaku usaha, agar Konsumen tidak ragu lagi untuk mengkonsumsi produk kita. Inilah kenapa kita harus berbondong bondong bersama sama untuk mendaftarkan sertifikasi produk halal. “Pungkas Imam.
Sementara itu Kasubag Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Kemenag RI, Ahmad Damai, menyampaikan bagaimana caranya Kabupaten Pekalongan yang saat ini masih diurutan ke 27, tahun depan bisa masuk lima besar. Ia menyarankan agar para pendamping untuk kerja tim, jangan kerja sendiri sendiri, ibarat menagkap ikan kalau sendiri dengan pancing dapatnya kan satu satu, tapi kalau dengan jaring atau jala maka dapatnya kan bisa banyak. Di setiap KUA Kecamatan dibuat kelompok kelompok untuk mendampingi para pelaku usaha, maka dengan kerja tim seperti itu saya berharap Kabupaten Pekalongan bisa masuk lima besar. “ujarnya
Menurut Ahmad Damai, target 1 juta Sertifikat halal ini sebenarnya bukan target dari BPJPH, tapi target Presiden yang diturunkan ke Menteri Agama, kemudian diturunkan lagi ke BPJPH, diturunkan lagi ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, dari Kakanwil diturunkan lagi ke Kemenag Kab/Kota, dan dari Kepala Kemenag Kab/Kota diturunkan lagi ke setiap KUA, maka bagi KUA yang capaian progres Sertifikasi halalnya nol, maka hati hati bisa jadi nanti akan memperoleh teguran dari Irjen, “terangnya
Kemudian kegiatan dilanjutkan para pendamping produk halal dan para pelaku usaha untuk input berkas sertifikasi pada aplikasi Sihalal. (MTb/bd)