Semarang (Humas) – Tidak hanya sukses meraih kuota terbanyak pendaftar Pelaku Usaha UMK dalam Program Sehati 2 sebagai peringkat kedua se Indonesia, Jawa Tengah juga mencatat tempat terbaik dalam Pendamping PPH se Indonesia. Hasil Top Ten (10 besar) Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) terbanyak se Indonesia masih dipegang Jawa Tengah, atas nama Laila Jauharoh dengan angka perolehan sebanyak 1.264 dari UIN Walisongo disusul oleh Achmad Rizqi sebanyak 1.204 dan peringkat ketiga diraih oleh Muhammad Sholeh sebanyak 682 Keduanya berasal dari Halal Centre Cendekia Muslim.
Program Sehati 2, yang dibuka sejak 24 Agustus 2022 telah berakhir pada Tanggal 25 November 2022 berlangsung selama 3 (tiga) bulan. Dalam rentang waktu tersebut, Laila berhasil mencatat angka sebanyak 1.264 pendaftar. Apa kiat kiat yang dilakukan Laila yang berasal dari Jepara ini, sehingga bisa berhasil menjadi peringkat pertama top ten Pendamping PPH?
“Kuncinya, saya harus percaya diri untuk mengedukasi para Pelaku Usaha, stakeholders maupun policy maker, oleh karenanya, saya harus menguasai konten dan kebijakan program Sehati 2 Self Declare melalui cara mengulang apa yang pernah saya dapatkan di pelatihan.” Tuturnya.
Laila memaparkan ada hal penting yang perlu dilakukan di 2023 yaitu melibatkan secara resmi para kepala KUA agar menugaskan penyuluh dan modin untuk sosialisasi dan pendataan PU yg wajib ber Sertifikat Halal menuriut UU JPH.
Menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham,Sebelumnya, untuk mendukung program Sehati 2, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi.
“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha self declare.”
“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tuturnya.
Sebagai informasi, untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH, Pendaftaran bisa diakses melalui laman ptsp.halal.go.id.” imbuh Aqil.