Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab.Pekalongan – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Drs. H. Sukarno, M.M didampingi oleh Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Kesesi, M. Syaikhul Amin, SHI mengisi materi dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan IV Tahun 2022, bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kesesi pada Kamis, 24 Maret 2022.

Materi awal yaitu Optimalisasi Bimbingan Perkawinan dalam Membangun Ketahanan Keluarga, dan Pre Test yang disampaikan oleh H. Sukarno.

Dalam penyampaian materi, H. Sukarno mengutip tujuan perkawinan berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pasal 1 bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” paparnya.

Disampaikan pula bahwa keluarga merupakan pondasi penting dalam pembangunan sumber daya manusia, yang berimplikasi pada komponen utama tercapainya pembangunan berkelanjutan, sehingga mempersiapkan pasangan calon pengantin diperlukan persiapan yang sungguh-sungguh.

“Disinilah urgensitas diadakannya bimbingan perkawinan, mempersiapkan pasangan calon pengantin dengan pembekalan pengetahuan tentang cara mewujudkan keluarga bahagia, membangun kesadaran bersama, mewujudkan keluarga sehat dan berkualitas, jauh dari kasus stunting pada anak keturunan, mengatasi berbagai konflik keluarga, memperkokoh komitmen, serta berbagai keterampilan hidup (lifeskills) untuk menghadapi berbagai tantangan kehidupan global yang semakin berat.” lebih jauh. H. Sukarno menjelaskan.

Materi Bimbingan Perkawinan Pra Nikah berikutnya adalah Mempersiapkan Generasi Berkualitas yang disampaikan oleh Riyan Priyosusilo, S.Sos dari PLKB Kec. Kandangserang. Adapun materi terakhir disampaikan oleh Zamroni, SHI dengan tema Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga.

Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari, Kamis dan Jum’at, 24-25 Maret 2022, yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan kepada para pasangan calon pengantin sebagai upaya mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, sehingga dapat meminimalisir angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. (Ags/Ant/bd).