Cegah  Gratifikasi, Kankemenag Kebumen  Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi  di MTsN 7 Kebumen

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen- Istilah Gratifikasi sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Biasanya gratifikasi sering dilakukan agar seseorang mudah untuk mencapai tujuannya. Gratifikasi itu sendiri memiliki arti pemberian uang tambahan (fee) hadiah, barang, rabat/ diskon , fasilitas penginapan, perjalanan, wisata, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi bisa menjadi sesuatu yang dilarang ketika gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lainnya.

Berkaitan pencegahan gratifikasi, Kantor Kementerian Agama (kankemenag) Kabupaten Kebumen mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di MTsN 7 Kebumen Kamis (24/3) bertempat di Aula setempat. Hadir pada acara tersebut Kasubag TU Kankemenag  Kabupaten Kebumen, Drs. H. Hamid, M.Pd. beserta tim dan diikuti oleh seluruh guru dan karyawan MTsN 7 Kebumen.

Pada acara tersebut, H. Hamid mengajak seluruh pegawai di lingkungan Kankemenag Kabupaten Kebumen untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. H. Hamid  pun  berpesan kepada guru dan pegawai MTsN 7 Kebumen agar menolak gratifikasi dari siapapun. “ Guru dan Pegawai Kemenag harus berani menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban’ tegasnya.

Lebih lanjut H. Hamid mengemukakan tujuan sosialisasi digencarkan di wilayah Kankemenag Kebumen. Tujuan Sosialisasi Gratifikasi salah satunya sebagai ikhtiar untuk mendukung pembangunan zona integritas di lingkungan Kankemenag Kabupaten Kebumen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK).

“MTsN 7 Kebumen sebagai satuan kerja di bawah Kankemenag Kabupaten Kebumen harus berkomitmen dalam pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik” harapnya.

Ana Nur Khasanah, salah satu tim UPG Kemenag Kebumen menyampaikan paparannya berkaitan UU No 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001. “ Gratifikasi  kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya” tegasnya. 

Lebih lanjut ,Ana menyampaikan, Peraturan Menteri Agama No 34 tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. “Agar tidak menjadi suap, gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK atau UPG”, demikian disampaikan sebelum mengakhiri sesi tanya jawab.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan dilaksanakannya doa bersama, memohon kepada Alloh swt agar MTsN 7 termasuk Madrasah Pelopor Pemberantasan Korupsi untuk mewujudkan  WBK dan WBBM, (kh/fz/bd).