081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Perkin Untuk Wujudkan Akuntabilitas Kinerja

Kendal – Untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja,  para pejabat Eselon IV Kepala Subbag Tata Usaha, Kepala Seksi, Penyelenggara Syari’ah dan Kepala KUA serta Kepala Madrasah Negeri yang ada di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal menandatangani perjanjian kinerja (perkin) dan pakta integritas bertempat di Aula setempat Rabu (16/08).

“Penandatanganan ini merupakan akibat dari mutasi jabatan Kepala, sehingga harus ada perjanjian ulang Kuasa Pengguna Anggaran dengan pelaksana anggaran,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal Saerozi.

Dijelaskan, melalui perjanjian itu diharapkan, selain mampu membuat rencana tahunan kerja yang jelas, seluruh pejabat dan satuan kerja juga mampu secara rutin melaporkan dan mengevaluasi hasil kinerja. Baik mengenai anggaran dan program lainnya.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 53 tahun 2014, terdapat lima alasan kenapa perjanjan itu dibuat dan dilaksanakan. Di antaranya, sebagai wujud komitmen antara pemberi amanah dan penerima amanah, sebaga uapaya menciptakan tolak ukur kinerja keberhasilan dan kegagalan aparatur, dan sebagai dasar pemberian sangsi dan reward terhadap aparatur.

“Perjanjian ini juga dilakukan sebagai dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas kemajuan atau perkembangan kinerja pemerintah,” tuturnya

Saerozi menambahkan, selain permenpan-RB, ada juga Keputusan Menteri Agama Nomor 702 Tahun 2016 tentang Pedoman perjanjian kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja pada Kementerian Agama sehingga penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas adalah kewajiban bagi pejabat di lingkungan kemenegterian agama.

Dijelaskan, penandatanganan ulang ini baru dilaksanakan dikarenakan kesibukan yang luar biasa. Ketika baru mutasi langsung mengikuti pendidikan dan latihan kepemimpinan tingkat III (Diklat PIM III) selama 3 bulan sehingga baru kali ini bisa dilaksanakan.

“Meski mundur, saya yakin para pejabat telah melaksanakan apa yang ada di perjanjian kinerja dan pakta integritas,” pungkasnya (ja/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content