081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Perlunya Memahami KMA Nomor 660 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto-Dampak covid-19 sungguh luar biasa dan mempengaruhi di berbagai sektor, diantaranya penyelenggaraan haji. Karena itu Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat terkait kebijakan ini agar dapat dipahami dan diterima sebagai keputusan yang tepat, efektif sebagai komunikasi kepada masyarakat. Acara dibuka Kakankemanag di Aula Al-Ikhlas, Rabu (9/6/21) yang dihadiri oleh Dinkes, Pemkab, Ormas Keagamaan baik dari NU dan Muhammadiyah, KBIH juga perwakilan calon jamaah haji

Kepala Kemenag Banyumas H Akhsin Aedi, M.Ag menyampaikan dan berharap dengan adanya sosialisasi ini setiap calon jemaah haji memahami dan memaklumi kebijakan dari pemerintah. Dan bahwa keselamatan, kesehatan calon jamaah haji sangat jauh lebih penting diperlukan. Berfikirlah positif jangan berfikiran tidak jadi berangkat, yang bisa mengakibatkan imun turun dan tetap semangat menerapkan protokol kesehatan, karenanya pembinaan dan edukasi terus dilakukan dengan harapan calon jamaah haji memahami pembatalan dan virus ini segera bisa berlalu.

“Ini kan ibadah, kalau kita sudah ikhtiar maksimal ternyata ada halangan maka kita optimis saja, mudah-mudahan tahun 2022 bisa berangkat dengan lancar dan Covid-19 ini segera berakhir,” ungkapnya.

Perwakilan Pemkab Suwondo Geni selaku Kabag Kesra mengatakan hampir sebagian calon jamaah haji adalah lanjut usia dan beberapa di antaranya memiliki riawayat penyakit seperti darah tinggi, paru-paru dan diabetes. Disamping usia lanjut yang memang rawan terdampak covid-19.

“Semua itu harus diperiksa secara berkala dan dilakukan pembinaan supaya sehat. Pemerintah sudah berupaya supaya bisa berangkat hingga selesai dengan kondisi sehat, tetapi Tuhan berkehendak lain,” terangnya.

Sementara itu Kasi PHU H. Purwanto Hendro Puspito mengatakan kami sudah berusaha selama 2 tahun terakhir ini melayani calon jamaah haji, baik itu pendaftaran maupun pembatalan. Disamping sosialasi KMA Nomor 494 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi KMA Nomor 660 Tahun 2021.

“Agar semua calon jemaah haji 2021 yang keberangkatannya ditunda bisa menerima dengan ikhlas karena situasi Covid-19,” kata Hendro.

Hikmah adanya Covid-19 ini, niat kita ibadah haji bertambah panjang, dan kalau sudah niat, kata para Kyai, maka Allah sudah menghitung pahalanya. Maka apresiasi setinggi-tinggi kepada Tokoh Masyarakat dan semua calon jemaah haji dalan hal peran aktifnya mensosialisasikan KMA ini (yudi/rf).