KOTA PEKALONGAN – UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Ruang Meeting FEBI lantai 3 pada Jumat, 17 Februari 2023. Dalam perjanjian kerjasama ini memuat tentang penyaluran pembiayaan pemilikan rumah subsidi bagi pegawai di lingkungan UIN Gus Dur.
Dari pihak UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, PKS ditandatangani langsung oleh Rektor UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Prof. Dr. H. Zaenal Mustakim, M. Ag., sedangkan dari BSI diteken oleh Area Manager BSI Area Pekalongan, Ari Suharso.
Penandatangan PKS ini dilaksanakan secara hibryd yaitu offline dan online serta dilaksanakanberbarengan dengan 14 UIN lainnya. Ditemui pasca penandatanganan PKS, Prof. Zaenal mengatakan, perjanjian ini memuat tentang program Tabungan Perumahan Rakyat atau biasa disingkat Tapera.
“Melalui kerja sama program Tapera ini, harapannya bagi ASN baik dosen atau pegawai di lingkungan UIN Gus Dur yang ingin memiliki rumah dapat terfasilitasi,” ungkap Prof. Zaenal.
Rektor juga mengatakan rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok selain pangan dan sandang.
“Karena tingkat urgensinya tersebut, bagi pegawai dan dosen yang belum memiliki rumah bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.” kata Prof. Zaenal.
Sedangkan dari pihak BSI, melalui Area Manager BSI Area Pekalongan, Ari Suharso menyatakan, perjanjian Tripatit ini merupakan hal yang positif. “Perjanjian Tripatit antara PT Tapera, UIN dan BSI tujuannya adalah memfiilitasi terutama pegawai baru untuk memiliki rumah idaman atau rumah pertamanya,” jelas Ari.
Ia menambahkan, PKS ini adalah fasilitas yang memudahkan bagi dosen dan pegawai muda yang ingin memiliki rumah impian karena dengan BP Tapera ini adalah program subsidi dari pemerintah.
Dalam kesempatan ini, Ariev Baginda Siregar selaku Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan memberikan penjelasan mengenai Tapera.
“Tapera merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Ini merupakan program tabungan perumahan dengan pemotongan gaji sebesar 2,5% dan 0,5% yang dibebankan pada pemberi kerja,” terang Arief melalui Zoom Meeting.
Ariev juga menyebutkan, pemanfaatan dana Tapera juga dapat dilakukan selain untuk pembiayaan kepemilikan rumah.
“Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.” tutup Arief. (BRC/ANT/bd).