Surakarta – Guna mewujudkan keluarga bahagia yang kekal selamanya, KUA Kec Banjarsari menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan untuk Calon Pengantin yang telah terdaftar agenda pernikahan (07/06).
Kegiatan bimbingan perkawinan dilaksanakan di Pose In Hotel dimana pada angkatan 1 dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Banjarsari dan pemateri bimbingan perkawinan. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala KUA Banjarsari. Dalam sambutannya, Arba’in Basyar menjelaskan bahwa pada UU No 1 Tahun 1974 Pasal 1, dijelaskan makna dan arti perkawinan. “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn Ketuhanan Yang Maha Esa”, ungkapnya.
“Tujuan dari pernikahan itu adalah untuk mewujudkan keluarga bahagia dan kekal, agar perkawinan bisa langgeng, bahagia, dan pernikahan merupakan lembaga yang sakral, maksudnya nikah bukan hanya untuk satu tahun atau dua tahun melainkan untuk hidup bersama, menua bersama dan tidak dapat dipisahkan,” ungkap Arba’in Basyar.
Siti Khodariah dalam penyampaian materinya, manusia untuk mencapai tujuan hidup yaitu dengan cara menikah atau perkawinan.
“Perkawinan adalah salah satu tujuan untuk meningkatkan atau menjaga martabat manusia”, ujarnya.
Ia pun mencontohkan pernikahan bagaikan sungai, yaitu sungai kehidupan, kemudian digambar sebuah timbangan dan batu, selanjutnya ditulis sebuah harapan hidup atau harapan kedepannya setelah menikah. “Dalam mencapai keluarga sakinah, wamaddah, dan warahmah pasti ada sebuah rencana, seperti ada yang pekerjaannya menjadi pilot dan ada sebuah kejadian kecil semisal kecelakaan, itu merupakan takdir Allah dan bukan kehendak kita”, imbuhnya.
Materi Mengelola Priskologi dan Dinamika Keluarga diisi oleh fasilitator Penyuluh Agama Islam, Fitrotun Rahmawati. “Dalam sebuah rumah tangga, apapapun masalahnya jika sudah berkomitmen berdua melaluinya insyaallah dipermudah”, ujarnya. Ia menambahkan bahwa yang harus diperhatikan dalam berumah tangga ialah bagaimana segala kelebihan istri bisa menutupi kekurangan suami dan sebaliknya. Peserta yang mengikuti bimbingan perkawinan berjumlah 15 pasang calon pengantin yang sudah mendaftarkan rencana perkawinannya pada KUA Banjarsari. (dwi/my/rf)