Persiapan Pemilu 2024, Kemenag Hadiri Rakor Bersama KPU Kab. Pekalongan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN, Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Pelaksana Humas Kankemenag Kabupaten Pekalongan Mutobiin,  menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan terkait Persyaratan Pencalonan Anggota DPRD  Kabupaten Pekalongan dalam Pemilihan Umum  Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Selasa (18/04).

Turut hadir dalam rakor tersebut Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, Kepala Kejaksanaan Negeri Kajen, Kapolres Pekalongan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,  BNN, dan Instansi lain yang mempunyai keterkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para bakal calon legislatif.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, dalam sambutannya Ia menyampaikan bahw dalam rangka Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 serta merujuk kepada Pemilu 2019 dan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para bakal calon, diantaranya ada Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohasi, Surat Keterangan Bebas Narkoba, Surat Keterangan belum pernah dipidana  dan syarat-syarat lain.

“Maka kami mengadakan rapat ini untuk memperoleh informasi tentang mekanisme dan syarat-syarat apa saja yang perlu bakal calon legislatif siapkan” ujar Ketua KPU

Pelaksana Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Mutobiin, dalam kesempatanya menyampaikan terkait dengan persyaratan ijazah bagi calon anggota legislatif pada pemilu 2024. “Untuk pondok pesantren yang memiliki ijazah formal adalah Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PK PPS) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan semua lulusannya memiliki ijazah formal.

Sedangkan untuk pesantren salafiyah yang tidak memiliki ijazah formal, dalam hal keperluan persyaratan ijazah bagi caleg pemilu 2024, maka kementerian Agama tidak bisa mengeluarkan surat keterangan apapun. (MTb/bd)