Banjarnegara – Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/Maka), sebagai lembaga akreditasi sekolah dan madrasah yang resmi, sudah mengeluarkan POS (Prosedur Operasional Standar), sebagai dasar petunjuk pelaksanaan di daerah. Petunjuknya adalah keputusan BAN-S/M 082/BAN-SM/SK/2018, tentang penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2018. POS ini digunakan sebagai Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melalui Seksi Pendidikan Madrasah, mengundang 49 Madrasah Ibdidaiyah (MI) yang tahun ini terdaftar untuk akreditasi, pada acara Sosialisasi Akreditasi Madrasah di Aula Masjid Al Ikhlas Kankemenag, Selasa kemarin (16/10).
Melalui tagline “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” (BAN-S/M), bermaksud untuk memperkuat dan mengaktualisasikan profesionalisme, keterpercayaan, dan keterbukaan pada lembaga pendidikan.
“Dalam waktu dekat, akan di lakukan verifikasi dan penilaian,” ucap Kasi Madrasah, H. Slamet Wahyudi dalam sambutannya.
Slamet Wahyudi juga berharap Madrasah mulai mempersiapkan diri dan berkoordinasi, sedangkan untuk pengawas, segera persiapkan diri untuk melakukan pendampingan pada proses akreditasi.
“Tentunya harapan nilai akreditasi bisa meningkat dibandingkan nilai sebelumnya. Dengan akreditasi yang baik akan menjadikan poin bagi perkembangan madrasah ke depan,” harapnya.
Teknis terkait proses Akreditasi yang segera terlaksana, disampaikan Karyono dan di lanjutkan dengan sesi tanya jawab.(Nangim/Sua)