Petakan Permasalahan Masyarakat, Bimas Islam Kabupaten Magelang Adakan FGD Revitalisasi Tusi Penyuluh

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Letupan masalah yang ada di masyarakat agar secepatnya dapat ditangani dan dilakukan bimbingan  serta penyuluhan, membutuhkan identifikasi yang intens oleh penyuluh. Pembahasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Discussion Group (FGD) Hasil Pemetaan Penyuluh Agama Islam yang diselenggarakan Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang pada Kamis, (28/07/2022).

Kegiatan FGD Hasil Pemetaan Penyuluh Agama Islam yang mengambil tema Revitalisasi Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Islam diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari unsur Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Agama Islam Non PNS serta dari unsur Lembaga Keagamaan seperti BADKO LPTQ (Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an), FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren), RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah) dan FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) di wilayah Kabupaten Magelang.

Ahmad Musa, selaku Kasi Bimas Islam sekaligus penyelenggara menyampaikan tujuan kegiatan diantaranya, meningkatkan kualitas penyuluh agama Islam, pembinaan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, penyuluh agama kedepannya bisa lebih professional. “Penyuluh diharapkan dapat mendeteksi letupan kasus, peristiwa atau masalah yang ada di masyarakat sehingga masalah yang ada dapat ditangani dengan baik secara cepat,” ungkapnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Panut yang diwakili oleh Kasubag TU, Khoironi Hadi dalam sambutannya memberikan motivasi kepada penyuluh untuk berperan aktif dalam pendampingan serta pembinaan kepada masyarakat. “Penyuluh harus berperan aktif dalam memfilter dan memberitakan kegiatan-kegiatan keagamaan,” ungkap Khoironi Hadi.

“Buat konten-konten positif sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, jangan sampai dikalahkan dengan konten negatif yang lebih cepat viral,” kata Khoironi Hadi menanggapi permasalahan negatif di masyarakat yang cepat berkembang dan meluas.

Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua Pokjaluh Propinsi Jawa Tengah, Mahsun sebagai narasumber yang menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi penyuluh agama Islam dengan mengacu pada perubahan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 298 Tahun 2017 menjadi Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS. Sasaran pembinaan maupun teknis pelaporan kegiatan bimbingan penyuluhan dijelaskan secara detail. Kegiatan penyampaian materi dipandu oleh Azizah Herawati.

Pada Sesi kedua hadir pemateri dari akademisi bidang hukum dari Universitas Tidar Magelang, Triantono yang memaparkan tentang materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal tersebut sangat perlu dikepahami oleh penyuluh mengingat beberapa bulan terakhir sempat marak pemberitaan kekerasan seksual di kalangan pesantren. Diharapkan hal tersebut menjadi edukasi bagi para penyuluh dan pimpinan lembaga keagamaan terkait pencegahan terjadinya kasus serupa yang dikhawatirkan adanya stigma negatif terhadap lembaga keagamaan.(FS/Sua)