Pemalang – Pengawas madrasah dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) mengadakan rapat dinas tetap (radintap) pada Selasa (8/8/2023) di rumah Ubaedullah Desa Banjarsari Kecamatan Bantarbolang, salah satu pengawas madrasah. Radintap dilaksanakan setiap tiga bulan sekali, dengan tempat yang berpindah-pindah.
Radintap kali ini selain dihadiri oleh pengawas, juga dihadiri Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang Roziqun, Kasubbag TU Jaenal Abidin, Kasi Pendidikan Madrasah Khabibur Rokhman, Kasi PAIS Mahbub Nur Junaedi, Kepala KUA Kecamatan Bantarbolang Nasirin serta pengurus KKGRA, KKRA, dan KKMI. Radintap membahas permasalahan aktual pendidikan dan penyampaian informasi dari Kankemenag Kabupaten Pemalang.
“Sejak masa pandemi Covid 19, kegiatan radintap ditiadakan dan baru kedua kalinya dilaksanakan di tempat pengawas yang akan memasuki masa pensiun. Dan hari ini di rumah Bapak Ubaedullah yang kebetulan bertepatan dengan ulang tahunnya dan akan pensiun di bulan September besok”, ujar Ketua Pokjawas Madrasah Rr. Dhiah Sefriana.
Ubaedullah selaku tuan rumah mengucapkan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan dan memohon doa agar bisa berkhidmat di masyarakat selepas purna tugas nanti. “Alhamdulillah, saya telah memiliki majelis taklim, TPQ, dan PAUD sebagai ladang ibadah nanti saat pensiun”, kata Ubaedullah.
Dalam radintap tersebut, Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang Roziqun menyampaikan ucapan selamat kepada Ubaedullah yang telah memasuki usia ke-60 tahun dan hampir purna tugas. Roziqun berdoa agar yang bersangkutan diberikan kesehatan dan umur panjang sehingga bisa berkhidmat di tengah-tengah masyarakat serta tidak melupakan Kementerian Agama. Roziqun juga mengingatkan agar semua PNS harus ikhlas manakala saatnya meninggalkan jabatan yang pernah diembannya. Ibarat matahari yang terbenam, semua harus mengikhlaskannya.
“Matahari mengajarkan kepada kita bahwa pada setiap pertemuan hangat terdapat sebuah perpisahan indah. Matahari yang akan terbenam akan tampak warna-warni sehingga nampak indah. Namun selanjutnya akan memasuki malam, semuanya harus ikhlas”, ungkap Roziqun.
Sementara Kasubbag TU Jaenal Abidin menyampaikan peraturan terkait mutasi (pindah tugas) bagi PNS. Berdasarkan KMA Nomor 550 Tahun 2022 bahwa pindah tugas bagi guru dan jabatan fungsional tertentu untuk golongan III dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag provinsi dan oleh Kemenag pusat bagi golongan IV atas usulan Kemenag kabupaten. (hbb/fi/rf)