Pondok Pesantren Harus Pemberikan Pengasuhan dan Pemenuhan Hak Anak yang Baik dan Optimal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta (Humas) – Kegiatan Pelatihan Fasilitator Ustadz/Ustadzah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Remaja melalui Penerapan Disiplin Positif dan Pendidikan Remaja Terintegrasi sebagai upaya mewujudkan Pesantren Ramah Anak dimulai hari Rabu s.d. Jumat, 21 – 23 Februari 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Syariah Hotel Solo dengan diikuti 40 orang peserta terdiri dari perwakilan Pondok Pesantren, dan Yayasan.. Salah seorang narasumber, Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Basnang Said menceritakan perjalanan pesantren berkaitan dengan sejarah perjuangan bangsa.

“Selain pesantren sebagai pusat transmisi ilmu keislaman, pesantren juga merupakan basis bagi kebudayaan dan peradaban bangsa. Di sisi lain pesantren adalah kekuatan pertahanan bangsa kita,” jelas Basnang Said.

Disampaikannya bahwa selama menempuh pendidikan, setiap Pondok Pesantren harus dapat memberikan pengasuhan dan pemenuhan hak anak yang baik dan optimal, sehingga unsur kekerasan baik fisik maupun psikis dapat di cegah.

“Dengan model pesantren ramah anak, tentunya harus didukung tenaga pendidik yang professional. Negara juga hadir dengan memberikan beberapa program unggulan untuk santri, yakni Kemandirian Pesantren, Beasiswa Santri melalui LPDL dan Dana BOS dan PIP sehingga Pesantren ramah anak akan bisa menjadi lembaga pendidikan yang paripurna. Saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik program ini,” tegasnya.

Upaya Kementerian Agama dalam pencegahan kekerasan terhadap anak adalah dengan menerbitkan PMA No. 72 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan, menerbitkan Buku Pedoman Pesantren Ramah Anak (Kepdirjen Pendidikan Islam No.4836 Th 2022) dan Buku Pola Hidup Bersih Sehat di Pesantren Islam (Kepdirjen Pendidikan Islam No. 4837 Tahun 2022).

Paparan narasumber disampaikan melalui talkshow dan disiarkan secra langsung melalui kanal youtube Kanwil Kemenag. Isti Ilma Patriani, dari Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah memaparkan bahwa data korban Kekerasan Anak masih cukup tinggi dari korban kekerasan perempuan.

“Kita punya 2P yaitu Pelopor dan Pelapor, dimana kita mengajak masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan positif yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak demi perubahan yang lebih baik. Serta menyampaikan aspirasi dan menyuarakan juga melaporkan ketika mengalami, merasakan atau melihat indikasi kasus kekerasan pada anak,” jelasnya.

Dirinya juga memberikan kanal pengaduan perempuan dan anak di provinsi Jawa Tengah, diantaranya Pengaduan Online (WA. 0857-9966-4444), Aplikasi DIYANTI (www.diyanti.jatengprov.go.id) dan Pengaduan via Sapa 129 (WA. 08111-129-129/Phone. 129 bebas pulsa).(S)