Banjarnegara – Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Madukara mendampingi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madukara memandu ikrar wakaf di Desa Pagelak. Selasa (2/8/22)
Fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 24 tahun 2016 salah satunya adalah pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Sebagai Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA berwenang menandatangani berkas ikrar wakaf. Sebagaimana yang terjadi hari Selasa kemarin Amat Maskuri kepala KUA Kecamatan Madukara memandu pelaksanaan ikrar wakaf oleh wakif Mukhlis Iswono, Pensiunan TNI asli Banjarnegara dan Saudaranya Rohmatulloh.Mukhlis Iswono, beralamat di Kelurahan Parakancanggah RT 2 RW 8 Kec./Kab. Banjarnegara dan Rohmatulloh beralamat di Desa Pagelak RT 2 RW 1 Kecamatan Madukara mewakafkan sebidang tanah berupa pekarangan seluas 859 M2 yang terletak di Desa Pagelak RT 2 RW 1 Kecamatan Madukara. Tanah wakaf diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana TPQ Murottilil Qur’anil Karim dengan Nadzir Wakaf Lasno dan hadir sebagai saksi Munfarid dari keluarga wakif serta Muhamad Sofan dari unsur Perangkat Desa Pagelak.
Mewakili wakil setelah melakukan ikrar wakaf Mukhlis Iswono merasa lega sudah ikut serta berpartisipasi dalam pengembangan kegiatan keagamaan (Islam) di Desa Pagelak dengan mewakafkan tanah. “Saya bersama saudara saya Rohmatulloh kini merasa lega telah andil dalam pengembangan kegiatan keagamaan di Desa Pagelak dengan menyerahkan aset tanah kami yang diperuntukkan bagi pendirian lembaga pendidikan, Â terimakasih bapak Kepala KUA. Sebelumnya saya melihat potensi aset tanah kami yang berada persis di tengah pemukiman memungkinkan untuk didirikan bangunan untuk sarana pembelajaran TPQ dan sejenisnya,” katanya.
Hadir pada proses ikrar wakaf, Kepala KUA Kecamatan Madukara selaku PPAIW, Paif Madukara, Sumarsono, Kepala Desa Pagelak, para pihak yang terkait dengan ikrar wakaf serta masyarakat sekitar.
Sumarsono menyambut baik dan mengapresiasi tinggi kepada wakif yang sudah mengikhlaskan sebagian asetnya untuk pengembangan keagamaan Islam di Desa Pagelak.
“Kami bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Mukhlis Iswono dan bapak Rohmatulloh yang telah ikhlas memberikan aset tanah untuk pengembangan kegiatan keagamaan, semoga yang positif ini menjadi contoh warga yang lain agar peduli pada pengembangan keagamaan di masyarakat,”terangnya.
Sementara Lasno sebagai nadzir sekaligus Pengelola TPQ Murottilil Qur’anil Karim sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya ikrar wakaf. “Kami sangat bersyukur kepada  Alloh SWT dan berterima kasih terutama kepada wakif Bapak Mukhlis Iswono serta Bapak Rohmatulloh dan bapak petugas dari KUA yang telah memandu ikrar jazakumulloh,” tandasnya.
Masih menurut Lasno, sesuai keinginan wakif di tanah wakaf sudah dibangun gedung TPQ untuk laboratorium keagamaan / kegiatan masyarakat. “Sesuai amanat wakif kami sudah mendirikan  bangunan untuk ruang kegiatan belajar mengajar TPQ, tentunya setelah berembug dengan para tokoh masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala KUA Madukara, Amat Maskuri, menegaskan pentingnya pengurusan akta ikrar wakaf terutama yang diperuntukkan bagi sarana dan prasarana ibadah umat Islam dan sara umum seperti Gedung TPQ atau madrasah, makam dan panti asuhan atau jompo serta sarana sosial lainnya. “Ikrar wakaf sangat penting karena menjadi dasar penerbitan akta ikrar wakaf dan akta tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) , maka kami menghimbau kepada semua takmir untuk segera mengurus ikrar wakaf jika masjid atau musholla atau sarana publik yang lain status tanah wakaf belum berkekuatan hukum, serta menyampaikan salinan sertifikat wakaf ke pada KUA jika sertifikat wakaf sudah terbit,” imbuhnya.
Ikrar wakaf dilaksanakan di TPQ Murottilil Qur’anil Karim, Katemas Desa Pagelak kecamatan Madukara. (aho/ak/rf)