Rembang – Guna mengurangi laju pertambahan penderita Covid19, Kankemenag Kabupaten Rembang memperpanjang sistem kerja (WFH) paling banyak 50 persen, berlaku di kantor, KUA dan madrasah.
Kebijakan ini juga sesuai dengan instruksi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah melalui surat Edaran yang terbit dua hari lalu. “Kita tindaklanjuti instruksi Kanwil tersebut dengan memberlakukan sistem kerja WFH paling banyak 50 persen. Yang masuk di kantor tentunya harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Kakankemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah ketika diwawancara Rabu (10/2/2021).
Perpanjangan sistem ini berlaku mulai 9 hingga 27 Februari 2021. Kankemenag mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada seluruh ASN baik di kantor, KUA dan madrasah melalui surat edaran.
Kakankemenag mengatakan, perpanjangan sistem ini selaras dengan kebijakan Bupati Rembang yang memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 27 Februari sesuai dengan Edaran Gubernur Jawa Tengah.
“Tadi pagi saya menghadiri rapat koordinasi di pendopo Museum Kartini. Pak Bupati memperpanjang PPKM mikro tahap 3 hingga 27 Februari dan meminta agar semua elemen masyarakat bersama-sama berupaya memutus mata rantai Covid19 ini,” kata Kakankemenag.
Selama PPKM tahap 2 kemarin, jumlah penduduk terdampak Covid19 di Kabupaten Rembang telah berkurang dari 140 menjadi 117 orang. Sementara yang isolasi di Rumah Sakit hanya berjumlah 17 orang. “Atas penurunan ini, Pak Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Rembang yang berpartisipasi dalam penanggulangan Covid10 dengan mematuhi prokes 5 M,” ungkap Kakankemenag.
Sementara untuk menggencarkan sosialisasi gerakan 5 M, Kankemenag Kabupaten Rembang bekerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ormas untuk berkampanye Gerakan 5 M. Kampanye ini diwujudkan dalam bentuk video pendek yang diunggah di kanal Youtube Kemenag Rembang News.
“Kami juga mengimbau semua KUA dan madrasah untuk mengadakan sosialisasi Gerakan 5 M melalui video pendek,” imbuh Kakankemenag. — iq/qq.