Pemalang (Humas) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kabupaten Pemalang, Remanto meminta kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang untuk menaati nilai-nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Hal tersebut disampaikan dalam materi kegiatan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah bagi PPPK angkatan 13 di wilayah kerja Kankemenag Kabupaten Pemalang, Jumat (22/09/2023) di Aula Kankemenag.
“Nilai-nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam PMA nomor 12 tahun 2019 pasal 2 huruf a, dan PMA nomor 18 tahun 2020 meliputi (a) keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b.) integritas, (c.) profesionalitas, (d.) tanggung jawab, dan (e.) keteladanan. Kode etik dan kode perilaku pegawai ASN dibangun berdasarkan nilai-nilai dasar,” terang Remanto.
Diikuti oleh 29 PPPK di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang, kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku PPPK sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN, yaitu berakhlak, berkinerja, berdaya saing, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Manfaat yang bisa dipetik dari kegiatan orientasi PPPK antara lain yang pertama, membantu PPPK beradaptasi dengan lingkungan kerja baru secara cepat dan efektif. Kedua, meningkatkan motivasi, komitmen, loyalitas, dan kebanggaan PPPK sebagai bagian dari ASN. Ketiga, enyamakan persepsi, harapan, dan standar kinerja antara PPPK dan instansi pemerintah. Keempat, mencegah terjadinya kesalahan, konflik, atau pelanggaran yang disebabkan oleh ketidaktahuan atau kesalahpahaman PPPK. Dan yang kelima, mendorong terciptanya iklim kerja yang kondusif, harmonis, dan produktif di instansi pemerintah,” jelas Remanto. (fi/Bel)