081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Program WOL Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Semarang – Percepatan Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Kementerian Agama untuk mengamankan harta benda Allah. Upaya ini di antaranya dilakukan oleh KUA Kecamatan Mijen Kota Semarang yaitu dengan melakukan Wakaf on the Location (WOL).

Penyuluh Agama Islam PNS KUA Kecamatan Mijen, Zahrotun Nisa menjelaskan, program WOL adalah upaya yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Mijen untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan cara jemput bola.

“Masyarakat yang ingin mengajukan sertifikasi tanah wakaf kita datangi, kemudian kita jelaskan dan bantu prosesnya. Karena mereka belum paham atau kesulitan melakukan prosesnya, maka kita bantu mulai dari pemberkasan, penentuan titik koordinat hingga pendaftaran secara online,” terang Nisa ketika diwawancara Jumat (29/10/2021).

Nisa mengatakan, program ini menjadikan masyarakat sadar untuk segera mengajukan sertifikat tanah wakaf. “Karena keseriusan kami, banyak wakif yang sadar wakaf dan mengajukan sertifikasi tanah wakaf. Peminatnya cenderung tinggi,” kata Nisa.

Pada Kamis (29/13/2021), pihaknya telah menerima 13 berkas pengajuan sertifikasi tanah wakaf. Berkas tersebut lantas diserahkan kepada Kemenag Kota Semarang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf untuk segera diproses.

Penyerahan berkas WOL dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Mijen, M. Azmi Ahsan kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum, pada Rabu (27/10/2021) di ruang Gara Zawa. Azmi didampingi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Mijen, Zahrotun Nisa dan Karsidin.

Cholidah Hanum yang juga Sekretaris BWI Kota Semarang mengatakan, untuk memroses sertifikasi tanah wakaf ni, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang. “Kerjasama ini  merupakan angin segar bagi masyarakat untuk mempercepat sertifikat wakaf. Dengan catatan, persyaratannya lengkap,” kata Hanum.

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu, Akta ikrar Wakaf (AIW) dari PPAIW, permohonan kepada Kantor Pertanahan untuk sertifikat Wakaf, fotokopi sertifikat, SPPT dan pelunasannya, KTP dan KK wakif, FC KTP nazir, serta laporan berita acara pembentukan nazir (baik lembaga maupun perseorangan). (nova/iq/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content