081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Pulasara Jenazah Tak Harus Tunggu Pak Kaum

Wonosobo – Langkah preventif dalam upaya menghindari terjadinya kesalahan saat pengurusan hingga penguburan jenazah, Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo melalui Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kertek menggelar pelatihan pemulasaraan  jenazah, berlokasi di masjid Asmu Lakob Munfisi di Siono, Bojasari, Kretek. Pelatihan ini dibuka secara umum, diikuti oleh puuhan warga terdiri dari  segenap perwakilan warga seluruh desa se Kecamatan Kertek, Selasa (16/4).

Dalam pelatihan ini Penyuluh keagamaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertek mengadakan pelatihan pemulasaraan jenazah mulai dari memandikan mengkafani, menyolati dan mengubur, diisi oleh penyuluh agama islam KUA Kecamatan Kertek, Achmad Fauzi.

“Banyak warga yang tidak bisa ngrumat jenazah mulai dari memandikan sampai mengubur jenazah yang benar sesuai ajaran agama islam, sehingga kadang ada jenazah yang kurang perhatian dari  cara mamandikan mengkafani sampai mengubur jenazah,” jelas Fauzi

 “Kegiatan pelatihan ini adalah inisiatif saya secara pribadi karena banyak kejadian dimasyarakat apabila ada orang meninggal masih menunggu pak kaum atau petugas kematian,” ujar fauzi

Kegiatan tersebut direspon sangat baik karena kebanyakan orang selama ini hanya mengetahui teorinya saja namun pada prakteknya banyak yang salah terutama saat mengkafani jenazah. Untuk itu kegiatan pelatihan pemulasaraan jenazah ini diperuntukan secara umum untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Masyarakat tinggal membuat semacam surat permohonan saja yang ditujukan ke bagian penyuluh agama islam,” terang fauzi.

Achmad fauzi selaku penyuluh keagamaan di KUA Kecamatan Kretek berharap dengan kegiatan pelatihan pemulasaraan jenazah ini diharapkan semua orang islam mengetahui tatacara pemulasaraan jenazah yang benar  dan sekaligus bisa mempraktekan agar tidak ada ketergantungan kepada bapak kaum ataupun petugas kematian. PS-WS/Wul

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content