Rembang – Masa Pandemi tidak menghalangi seseorang untuk beramal. Justru sebagai rasa empati kebutuhan masyarakat saat ini, Qomaruddin, warga Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang berkenan mewakafkan sebidang tanah untuk kemaslahatan ummat.
Wakaf tersebut bukan diperuntukkan masjid, mushola, atau lokasi pendidikan seperti yang umumnya dilakukan banyak orang. Wakaf yang dilakukan oleh Qomaruddin adalah wakaf untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam yang berlokasi di Desa Temperak, Kecamatan Sarang.
Sadar akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf, Qomaruddin segera memproses sertifikasi tersebut dengan terlebih dahulu datang ke KUA Sarang I untuk melakukan ikrar wakaf pada Rabu (17/3/2021). Ikrar ini dipandu langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Sarang I, H. Sarifudin. Ikrar wakaf terjadi antara wakif, Qomaruddin dan nadzir, Sukirno.
Tanah yang diwakafkan Qomaruddin ini cukup luas, yaitu 825 m2. Qomaruddin mengatakan, pihaknya prihatin melihat TPU Islam Desa Temperak yang sudah tidak mencukupi untuk makam baru. Karena itu, tanah yang cukup luas yang ia miliki di desa sebelah tempat tinggalnya, ia ikhlaskan untuk kebutuhan pemakaman jenazah.
“Saya mewakafkan tanah ini untuk perluasan TPU yang sudah ada. Mengingat warga di Sarang sini sangat banyak. Sementara pemakaman tidak mencukupi. Maka dengan harta yang saya punya, saya wakafkan di jalan Allah,” kata Qomarudin usai proses ikrar wakaf.
Sarifudin mengapresiasi wakaf Qomaruddin ini. Menurutnya, sangat jarang warga sekarang yang mau menafkahkan hartanya di jalan Allah. “Pak Qomar ini adalah seorang santri yang masih muda. Tidak terlalu kaya raya, namun memiliki kesadaran yang sangat tinggi dan bersedia mewakafkan hartanya untuk Allah. Semoga amal beliau mendapatkan balasan yang lebih baik dari Allah SWT,” ungkap Sarifudin.
Ia berharap, apa yang dilakukan oleh Qomarudin ini bisa ditiru oleh warga masyarakat lainnya. “Kami berharap, akan semakin banyak warga yang bersedia mewakafkan sebagian hartanya untuk kemaslahatan umat. Tak sebatas itu, juga bersedia mengurus sertifikasi tanah wakafnya,” ujarnya.
Sarifudin mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf. Apalagi tahun ini ada program program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diteruskan ke Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Termasuk wakaf Pak Qomar ini, juga memanfaatkan program PTSL,” pungkasnya. — iq