RA dan Madrasah se-Kemenag Kab Pekalongan siap mengikuti dan melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Pelajaran 2023/2024

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB. PEKALONGAN,-  Semua RA dan Madrasah yang belum tercatat melaksanakan IKM pada Tahun Pelajaran 2022/2023 agar mengikutinya di tahun ini. Demikian dikatakan oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Gunawan saat dimintai tanggapannya pada Senin (20/02/2023) di Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.

Disampaikan Gunawan, saat ini masih ada 38 RA dan Madrasah di Kabupaten Pekalongan yang belum mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, dan harapanya pada tahun pelajaran 2022/2023 ini semuanya sudah melaksanakan implementasi kurikulum merdeka.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat nomor: B-50/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Pendataan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024.

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pendataan Madrasah pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.            Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah merupakan opsi (pilihan) dan dilaksanakan secara bertahap pada madrasah piloting.

2.            Madrasah yang belum ditetapkan sebagai pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Pelajaran 2022/2023, dapat mendaftar sebagai pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024.

3.            Madrasah mendaftar IKM secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) mulai tanggal 10 Januari s.d. 25 Februari 2023 pukul 23.00 WIB

4.            Madrasah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

5.            Sebelum mendaftar, diharapkan Madrasah telah melakukan persiapan IKM secara mandiri.

6.            Prosedur pendaftaran dapat dilihat pada aplikasi PDUM laman: pdum.kemenag.go.id

Saat ini terpantau RA dan Madrasah se- Kabupaten Pekalongan berbondong-bondong mendaftarkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan sampai dengan Senin, 20 Februari 2023 tercatat sudah ada 146 RA dan Madrasah yang telah menguploud persyaratan IKM di laman pdum.kemenag.go.id.  (kdr/MTb/bd)