Kota Semarang (Humas) – Dalam rangka tertib administrasi, pengamanan dan efektivitas perubahan status harta benda wakaf sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1009 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perubahan Status Harta Banda Wakaf, Kementerian Agama Kota Semarang melalui penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan Ngobar Waskita (Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita).
Obrolan seputar wakaf kali ini diisi dengan rapat koordinasi sekaligus pembinaan bagi nazhir tanah wakaf yang terdampak proyek pemerintah. Berlangsung di SMP Hasanudin 5 Mangkang Wetan, Tugu, Jumat (16/8/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh 32 peserta terdiri dari nazhir tanah wakaf, Staf Zawa Kemenag dan hadir pula dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Tiara Setiawan Sub Koordinator Seksi Penyiapan Lahan Bidang Pendayagunaan Infrastruktur beserta tim.
Cholidah Hanum Gara Zawa mengingatkan akan tugas para nazhir yakni mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan tanah wakaf sesuai peruntukannya dan melaporkan tugasnya.
“Berdasarkan regulasi UU nomor 41 tahun 2004 dan PP nomor 42 tahun 2006, harta benda wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang dapat dilakukan penukaran dengan persyaratan administrasi yang telah ditentukan,” terang Hanum.
Pengajuan permohonan perubahan status harta benda wakaf dilakukan oleh nazhir kepada Menteri Agama atau Kakanwil Kemenag Provinsi sesuai luasan tanah wakaf yang terdampak Proyek Strategis Nasional/RUTR.
“Kemenag bersama DPU Kota Semarang, BWI dan Kantor Pertanahan akan mengawal, mendampingi dan membantu nazhir dalam proses penyelesaian administrasi,” kata Hanum.
Dirinya menekankan pentingnya arsip tanah wakaf yang dikelola disimpan secara tertib dan rapi oleh semua nazhir.
“Jangan hanya satu orang yang menyimpan arsipnya tetapi semua nazhir harus ikut memiliki arsip copiannya agar kehilangan atau kerusakan arsip wakaf dapat diminimalisir,” pungkasnya.(Ch/Nba)