081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Rakor Pembahasan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kota Semarang

Kota Semarang (Humas) – Sinergi bersama antara Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dan pendidikan keagamaan terus dilakukan, salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Bagian Kesra, Gd. Moch. Ichsan Lt. 4, Jl. Pemuda No. 148 Semarang, Rabu (26/6/2024).

Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kota Semarang hadir didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren), Tantowi Jauhari. Kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan tokoh agama, pengasuh Ponpes, akademisi, dan Pemkot Semarang.

Rakor dipimpin Kabag Kesra Kota Semarang, Ali Sofyan, dengan agenda pembahasan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kota Semarang. “Kami hadir disini untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kota Semarang guna terwujudnya Perda yang bertujuan untuk mengembangkan pesantren di Kota Semarang,” tutur Farid.

Menurutnya, Pesantren memiliki peran dalam upaya pembangunan masyarakat melalui pendidikan keagamaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga selayaknyalah mendapat dukungan dari Pemda setempat. “Untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren. Oleh karena itu, diperlukan sebuah Peraturan Daerah yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren di Kota Semarang yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangan Pesantren di Kota Semarang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Tantowi Jauhari selaku Kasi PD. Pontren menerangkan bagaimana pengaturan penyelenggaraan Pesantren dan kebijakan teknis yang perlu diterapkan terkait Pesantren di Kota Semarang.

Rakor berlangsung cukup seru dengan harapan, Perda dimaksud bisa terealisasikan di tahun 2024.

“Kedepan, kami berharap, Pemerintah dan Pemerintah Daerah senantiasa bersinergi sesuai dengan kewenangannya masing-masing dalam rangka menjamin terlaksananya pengembangan Pesantren sesuai dengan fungsinya,” pungkas Farid.(Tantowi/Nunung/Nba)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content