Rakor Penghulu di Lingkungan Kankemenag Kab. Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi kepenghuluan yang diikuti 26 penghulu dan 3 orang perangkat desa dan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (23/5).

Dalam sambutannnya H. Fatchur Rochman menyampaikan penghulu adalah kepanjangan tangan Kepala Kantor, baik buruknya KUA Kecamatan, sama dengan baik buruknya kantor. Penghulu adalah pelayan yang menjadi ujung tombak di Kementerian Agama, sehingga harus benar-benar kerja profesional dan bersih.

“Penghulu perlu pengawasan intensif dan pembinaan secara menyeluruh, khususnya dari instansi pembina langsung, yaitu Kasi Bimas Islam untuk menjaga integritas penghulu agar terhindar dari penjatuhan hukuman disiplin seperti tidak tepat waktu, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Fatchur Rochman menyampaikan sebagai bagian dari Kementerian Agama, seluruh pegawai ASN Kemenag harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam mengamalkan ajaran-ajaran agama yang moderat serta menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.

Menurutnya program prioritas Kemenag ini harus menjadi ruh, semua pejabat dibawah naungan Kemenag dapat bersinergi dalam penyusunan program dan kegiatan prioritas tersebut.

“Dalam melaksanakan pogram kegiatan dan anggaran, Menag menekankan 7 Program Prioritas Kemenag, yaitu Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Tahun Toleransi Beragama, Revitalisasi KUA, Religiosity Index, Kemandirian Pesantren, dan Cyber Islamic University. Seluruh satker termasuk madrasah dan KUA wajib untuk mensukseskan program tersebut,” jelasnya.

Sementara Kasi Bimas Islam, Munsiri menyampaikan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. Tugas KUA dibawah urusan dirjen bimbingan Islam, melaksanakan pelayanan ke masyarakat Fungsi KUA pelayanan, pengawasan, pelaksanaan nikah rujuk.(sr/rf)