Temanggung – Salah satu tugas guru dalam pembelajaran adalah membuat perencanaan, pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi. Evaluasi dilakukan dalam rangka mengukur ketercapaian standar kompetensi yang sudah ditentukan. Untuk itu guru dalam menyusun butir soal evaluasi harus sesuai dengan kompetensi dan indikatornya, serta harus sesuai dengan kaidah penulisan yang tepat.
“Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Pokjawas telah mengambil berbagai langkah konkret untuk menjaga mutu lulusannya, diantaranya melalui pembinaan, rakor, supervisi dan evaluasi ke satuan pendidikan. Rakor ini lebih diarahkan untuk memberikan petunjuk teknis, penyusunan naskah dan format mata pelajaran yang akan disusun naskahnya.” Demikian disampaikan Miftakhul Hadi, selaku ketua Pokjawas dalam memberikan pengarahan dihadapan guru Madrasah Ibtidaiyah calon penyusun naskah UAS/PAS semester gagal 2018/2019. Kegiatan yang diikuti 60 orang tersebut berlangsung di Aula Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kamis, (13/09).
Sementara itu menurut Nur Makhsun selaku koordinator penyusunan naskah, menjelaskan bahwa pelaksanaan UAS yang akan dilaksanakan 3-8 Desember 2018 masih menggunakan kurikulum 2006 bagi kelas 3 dan 6 serta kurikulum 2013 bagi kelas1, 2, 4 dan 5.
“Untuk penyusunan naskah Kurikulum 2013 diserahkan kepada guru MIN 1 Temanggung dan MIN 2 Temanggung, sedangkan Kurikukum 2006 dibagi tiap mapel untuk setiap Kecamatan,” jelas Nur Makhsun.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan teknik penyusunan naskah soal yang baik oleh team penyusunan naskah.
“Bahwa penyusunan soal yang baik harus disusun dengan memperhatikan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, yang disesuaikan dengan indikator dan dibuat kisi-kisinya terlebih dahulu,” jelas Sriyatun. (nm-sr/sua)