081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Rakor Perdana UPZ Kankemenag Kota Semarang Tahun 2022

Semarang–Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kota Semarang gelar Rakor perdana tahun 2022 pada Kamis (6/1) di Delman Resto Simongan Ngemplak Semarang Barat.

Adapun peserta rakor adalah Kepala kantor, pengurus UPZ dan pegawai keuangan Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kota Semarang.
Agenda rakor kali ini adalah penyampaian laporan kegiatan dan evaluasi 2021, serta penyusunan program kerja 2022. Rakor dipimpin langsung oleh Cholidah Hanum, Gara Zawa selaku ketua UPZ Kankemenag kota Semarang. Hanum menyampaikan bahwa UPZ Kankemenag Kota Semarang telah mentasarufkan ZIS sesuai dengan regulasi dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Pada kesempatan ini, Hanum melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan pada 2021. “Ada beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan UPZ Kankemenag Kota Semarang selama tahun 2021, diantaranya peduli bencana banjir, pentasarufan pada bulan Ramadhan, pendistribusian daging hewan qurban, peduli pandemi covid 19, tanggap bencana madrasah dan beberapa bantuan sosial dalam rangka HAB Ke-76 Kemenag RI tingkat Kota Semarang,” jelas Hanum.

Hanum juga memaparkan program kerja UPZ Kankemenag Kota Semarang 2022, yaitu perencanaan program tertib administrasi dan data muzaki.
Ditambahkan olehnya bahwa UPZ Kankemenag Kota Semarang, saat ini tidak hanya mengelola zakat, tetapi juga dana sosial lain, infaq pembangunan masjid Kanwil Kemenag Prov. Jateng dan dana peduli bencana Semeru.
Dalam rakor ini, peserta rapat sepakat bahwa sebagian dana yang dikelola UPZ Kankemenag Kota Semarang akan dipergunakan untuk renovasi Musholla Al Ikhlas Kankemenag Kota Semarang, mengingat kondisinya yang memang memerlukan perbaikan.

Kepala Kankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah dalam sambutannya mengapresiasi atas kinerja UPZ Kankemenag Kota Semarang tahun 2021. Ada beberapa wejangan yang disampaikan Mukhlis dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan dana oleh UPZ Kankemenag Kota Semarang, diantaranya adalah keterbukaan pelaporan pentasarufan ZIS kepada muzaki yang dibuat secara tertulis dan berkala. “Pelaporan tertulis atas pentasarufan ZIS akan lebih baik jika disampaikan kepada muzaki dalam bentuk hard copy, dalam hal ini disampaikan kepada masing-masing satker di Kemenag Kota Semarang secara berkala,” himbau Mukhlis.–Hanum/Dintha./bd

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content