Temanggung – Dalam rangka evaluasi dan pemetaan sistem pendidikan di madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Asesmen Nasional di Madrasah. Kegiatan ini dibuka oleh Kasubbag TU, H. Agus Latif yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin (23/5).
Dalam sambutan pembukaannya beliau menyampaikan bahwa ada tiga aspek penting sebagai kunci pelaksanaan asesmen nasional yang harus dilaksanakan bagi madrasah. Tiga aspek penting itu asesmen kompetensi minimum, survei karakter dan survei lingkungan belajar yang harus dilaksanakan sebagai mutu pendidikan pada seluruh sekolah atau madrasah. “Asesmen ini sangat penting sebagai evaluasi dan memetakkan sistem pendidikan,” ujarnya.
Beliau menegaskan asesmen kompetensi minimum sangat penting guna meningkatkan dan mengembangkan kapasitas diri serta berpartisipasi dalam masyarakat. “Asesmen ini sangat penting untuk mengukur capaian pembelajaran yang sudah dilakukan,” tandasnya. Kegiatan ini bisa membawa manfaat dan pengetahuan serta menindaklanjuti hasil kegiatan tersebut sesegeranya.
Sementara Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Ahmad Sugijarto selaku pemateri menyampaikan Asesmen Nasional ( AN ) adalah evaluasi sistem pendidikan, bukan penilaian terhadap murid, guru atau kepala satuan pendidikan sebagai individu. Asesmen Nasional ( AN ) dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan kualitas pembelajaran dengan tujuan untuk meningkatkan karakter dan kompetensi peserta didik.
Dasar pelaksanaan Asesmen Nasional ( AN ) tahun 2022 adalah Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 013/H/Dt.I.I/PG.00/2022 tentang : Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022.
Sasaran Asesmen Nasional ( AN ) adalah Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
Dikatakan persyaratan peserta Asesmen Nasional ( AN ) yaitu : Peserta didik terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan Pendidikan : jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan Asesmen Nasional ( AN ); jenjang SMP/MTs/Paket /PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti Asesmen Nasional ( AN ) pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut : jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang, jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang dan jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. Adapun pelaksanaan Sosialisasi Asesmen Nasional ( AN ) dilaksankan sejak tanggal 17 s.d 23 Mei 2022 dengan ketentuan sebagai berikut : Selasa-Jumat, 17 s.d 20 Mei 2022, diikuti Jenjang MI sebanyak 146 lembaga, Senin, 23 Mei 2022 diikuti jenjang MTs (33 lembaga), MA (18 lembaga), PKPPS Wustho/Ulya sebanyak 10 lembaga. Diakhir laporannnya dikatakan Ahmad Sugijarto, tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut sebagai wahana untuk mengetahui sejauh mana mutu dan kualitas dunia pendidikan,“ pungkasnya.(sr/rf)