Rakor Tindak Lanjut Konsinyering Akun 51

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Rabu (8/2/2023), Rachmad Pamudji selaku Kasubbag Tata Usaha memimpin langsung rapat koordinasi teknis pencairan akun 51 di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.

Rakor dihadiri oleh PPK dan pengelola kegiatan DIPA Sekjen, bendahara, PPAPB, bendahara pada madrasah negeri, pengelola kegiatan DIPA Seksi PAI, Seksi Dikmad, MIN, Gara Kristen dan Gara Katolik.

Rakor tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kasubbag TU.

Pamudji mengatakan, akibat konsinyering belanja gaji dan tunjangan pegawai/guru, seluruh alokasi anggaran pembayaran gaji, uang makan, tunjangan kinerja dan profesi guru, serta lembur, kesemuanya melekat pada DIPA Sekjen Kankemenag Kota Semarang TA 2023. “Salah satu imbas adanya konsinyering akun 51, semua pencairan terkait gaji, uang makan, tukin, TPG, lembur, harus melalui Kemenag Kota Semarang, yaitu DIPA Sekjen,” ujar Pamudji.

Pamudji menuturkan, pencairan akun 51 termasuk dalam kategori rutinitas, sehingga diharapkan pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan bisa meningkatkan komunikasi dan kerjasamanya dalam merealisasikan anggaran TA 2023.

“Kami berharap, hal ini tidak menjadi penghambat dalam merealisasikan anggaran, terlebih telah disepakati bersama, target realisasi anggaran sampai dengan bulan Juli adalah sebesar 70%, sehingga kegiatan yang bersifat rutin harus direalisasikan tepat waktu, sedangkan kegiatan-kegiatan lainnya yang memungkinkan untuk dilakukan percepatan, disegerakan pelaksanaan dan pencairannya,” imbaunya.

Dalam kesempatan tersebut, Endang Setyowati selaku PPAPB menyampaikan permohonan penyeragaman format pengajuan pencairan uang makan dan tukin. “Tahun ini ada perbedaan format dalam pengajuan pencairan uang makan dan tukin. Untuk itu kami mohon agar memudahkan dan mempercepat proses pencairan, kami mohon ada penyeragaman format pengajuan dari masing-masing unit kerja. Mungkin nanti untuk formatnya bisa dibantu dibuatkan oleh Prakom,” tuturnya kepada peserta kegiatan, dan juga Prakom yang turut hadir dalam rakor tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ignatius Wawan Indaryanto selaku PPK Sekjen Kemenag Kota Semarang. “Sama halnya dengan pengajuan pencairan uang makan dan tukin, untuk pengajuan pencairan TPG, selain dilampiri dokumen pendukung, juga disertakan file excel yang akan kami seragamkan formatnya, guna memudahkan dalam proses pencairan,” kata Wawan.

Dalam kesempatan tersebut, Pamudji mengingatkan pentingnya dokumentasi pelaporan. “Sukses pelaksanaan anggaran ditunjang oleh 3 hal, sukses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Jadi jangan diabaikan administrasinya, dimana hal ini akan memudahkan kita mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang kita cairkan,” tandasnya.

Pada kegiatan rakor itu pula, disepakati bersama, pengajuan pencairan uang makan dan tukin, serta TPG dilakukan rutin setiap bulan, dan maksimal tanggal 10 bulan pada bulan berikutnya.(NBA/bd)