Wonosobo – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo hari ini gelar Rakor dengan Kepala KUA dan Pengawas se Kabupaten Wonosobo, bertempat di Aula Kankemenag Wonosobo diselenggarakan oleh Bagian Sub Bag TU Kemenag Wonosobo. 29/1
Rapat Koordinasi dihadiri oleh 40 orang sesuai protokoler Covid19, terdiri dari 15 Kepala KUA, 15 Pengawas dan Tiga Pengawas Besar serta Kasubag TU dan Kepala Kantor Kementerian Agama yang juga selaku Pemateri pada acara kali ini. Materi pembahasan lebih pada koordinasi jam kerja serta poin mendasar menjadi seorang pimpinan pada lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo.
Drs.H. Ahmad Farid M.Si. Kakankemenag Kab.Wonosobo selaku pemateri menyampaikan pada peserta rakor bawasanya sebagai ASN terlebih pimpinan harus memiliki etos kerja serta kinerja sesuai dengan lima budaya kerja Kementerian Agama RI.
“ASN serta terlebih Pimpinan harus memiliki SOP, Pakta Integritas, Target Kerja, Hasil pelaksanaan program, serta bukti berupa data pekerjaan tersebut, serta jangan lupa data akan dampaknya setelah terlaksana program tersebut” tegas Farid.
Kantor Urusan Agama serta Pengawas dilingkungan kecamatan selaku ujung tombak citra layanan Kementerian Agama harus mampu melakukan layanan terbaik bagi masyarakat, menurutnya dengan budaya kompak serta sesuai dengan misi lima budaya kerja dapat menciptakan sinergitas baik sehingga hal tersebut dapat tercapai.
“KUA harus dapat berkomunikasi dengan lingkungan Kecamatan tersebut, KUA harus kompak, kompak itu antara pimpinan, rekan kerja internal, serta rekan lintas sektoral. Demi layanan baik kepada masyarakat. Untuk Kepala KUA dan Pengawaas misi kita adalah harus bisa mengembangkan islam yg moderat, serta sinergis antara agama dengan budaya sosial, melalui penyuluh agama juga, penyuluh agama harus memiliki standar penyampaian penyuluhan kepada masyarakat,” terang Farid.
Kegiatan tersebut ditutup dengan tanya jawab dengan peserta diantaranya mengenai jam kerja yang dijelaskan langsung oleh Kasi Bimas Islam H.Imron Awaludin S.Ag, beliau jelaskan bahwa dimasa pandemi muncul berbagai macam upaya untuk menghadapinya, substansi sebagai ASN harus tetap memenuhi target kerjanya. Termasuk didalamnya pada materi kali ini adalah perihal presensi jam dinas, absensi di Kemenag ketika WFO adalah 7.30.WIB harus sdh ditempat dan apabila WFH setiap saat dibutuhkan layanan harus berangkat kerja. PS_WS/qq