SEMARANG (HUMAS) – Rapat Koordinasi seluruh satker dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah, dalam pengelolaan revisi anggaran sumber dana, di lantai 3 Gedung A Kanwil Kemenag Jateng, (22/3). Rapat dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad, serta perwakilan dari DJBB, Tri Wusodo dan Nur Hazizah.
Pengelolaan revisi dilakukan karena pada tahun 2020 ditemukan banyak kesulitan saat pihak Madrasah mengajukan anggaran ke DJBB. Seperti kejadian yang terjadi pada MAN 1 Karanganyar, MTS 1 Semarang dan MAN IC Cilacap, yang mengalami kesulitan sehingga berimbas pada mundurnya pelaksanaan pembangunan karena anggaran dana baru terselesaikan mendekati batas akhir anggaran SBSN 2020.
Musta’in sangat tegas menyampaikan agar seluruh satker mampu mengerjakan revisi anggaran yang selalu berprogres setiap harinya.
“Sebelum memasuki bulan suci Ramadhan mari kita gerak cepat, harus selalu ada progress ke arah maju. Bagaimana membuat perencanaan dan lain sebagainya, harus ada progressnya setiap hari,” ucap Musta’in Ahmad.
Terkait degan Tata Cara Revisi TA 2021 disampaikan oleh Tri Wusodo sesuai dengan Kewenangan Direktorat Jendral Perbendaharaan Republik Indonesia. Pada Revisi TA 2021 terdapat ketentuan umum pembagian kewenangan, dan ditemukan adanya perbedaan dari ketentuan kewenangan sebelumnya. Batas revisi anggaran SBSN 2021 adalah tanggal 30 November 2021.
“Mekanisme SBSN harus sesuai dengan rencana awal dan optimalisasi penggunaannya juga harus jelas. Nantinya ketika di periksa oleh badan pengawas tidak ditemukan penyalahgunaan,” ucap Tri Wusodo.
Disampaikan juga oleh Nur Hazizah, bahwa hasil monitoring proses revisi yang telah dilakukan, 29 satker yang mendapat dana SBSN sudah melakukan revisi. Sudah terdapat 5 satker yang lolos untuk melakukan penggeseran SBSN.